Pernikahan Adat Batak Simalungun
Ini Proses Panjang Prosesi Pernikahan Adat Batak Simalungun Pra dan Pasca-menikah
Beginilah proses panjang prosesi pernikahan adat Batank Simalungun yang berjalah selama ini
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Array A Argus
Kerabat marga ayah (dongan tubu)
Anggota marga menantu (boru)
Mengetahui (orang-orang tua/pariban)
Di akhir kegiatan pudun sauta, maka pihak keluarga wanita dan pria bersepakat menentukan waktu martumpol dan pamasu – masuon.
Martumpol
Martumpol adalah sebuah acara perjanjian pernikahan di gereja, dimana calon mempelai harus membacakan janji akan menikah, menandatangani surat perjanjian, dan sekaligus sebagai pengumuman kepada jemaat gereja kalau ada yang mau diprotes.
Penandatanganan persetujuan pernikahan oleh orang tua kedua belah pihak atas rencana perkawinan anak-anak mereka di hadapan pejabat gereja.
Tata cara partumpolon dilaksanakan oleh pejabat gereja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya pejabat gereja mewartakan rencana pernikahan dari kedua mempelai melalui warta jemaat di GKPS, yang disebut dengan Tingting.
Tingting harus dilakukan dua kali hari minggu berturut-turut.
Apabila setelah dua kali ting ting tidak ada gugatan dari pihak lain, baru dapat dilanjutkan dengan pemberkatan nikah (pamasu-masuon)
Martonggo Raja
Martonggo Raja dalah suatu kegiatan pra pesta/acara yang bersifat seremonial yang mutlak diselenggarakan oleh penyelenggara pesta/acara, yang bertujuan untuk mempersiapkan kepentingan pesta/acara yang bersifat teknis dan non-teknis.
Pemberitahuan kepada masyarakat bahwa pada waktu yang telah ditentukan ada pesta/acara pernikahan, dan berkenaan dengan itu agar pihak lain tidak mengadakan pesta/acara dalam waktu yang bersamaan.
Memohon izin pada masyarakat sekitar, terutama dongan sahuta atau penggunaan fasilitas umum pada pesta yang telah direncanakan.
