Lapas Kelas III Teluk Dalam
Lapas Kelas III Teluk Dalam Ikuti Diskusi Overstaying Secara Virtual
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, ikuti kegiatan Penanganan Overstaying Tahanan
TRIBUN-MEDAN.COM, Telukdalam - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, ikuti kegiatan Penanganan Overstaying Tahanan terkait Focus Group Discussion yang digellar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), secara virtual, di kantornya, Jumat (17/6/2022).
Dalam kegiatan ini, Ditjenpas menggandeng Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian (MAHKUMJAKPOL) bersamsa dengan seluruh Rumah Tahanan (Rutan) dan Lapas.
Di mana, kegiatan ini mencari solusi dalam penanganan terhadap tahanan yang sudah lewat masa penahanannya dan/atau belum ada perpanjangan penahanan atau surat penahanan berikutnya dan/atau narapidana yang masih memiliki perkara lain (Overstaying).
Artinya, tahanan yang sudah lewat masa penahanannya dan/atau belum ada perpanjangan penahanan atau surat penahanan berikutnya dan/atau narapidana yang masih memiliki perkara lain, tetapi masa pidana untuk perkara sebelumnya telah habis, tetapi tidak/belum ada surat penahanan untuk perkara selanjutnya
Melalui ruang Admisi dan Orientasi (AO) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Teluk Dalam, Kepala Subseksi AO Derma Laia dan Jajaran Petugas AO mengikuti kegiatan tersebut.
Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, yang masing-masing menyampailkan upaya penekanan Overstay Tahanan sesuai dengan Permenkumham berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ditjenpas.
Dalam FGD ini, membahas penanganan overstaying tahanan yang dialami hampir seluruh Lapas/Rutan di seluruh Indonesia.
Hal ini menjadi tanggung jawab bersama Mahkumjakpol (Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian) untuk ditangani secepatnya.
*