DPO Pemalsuan Dokumen

Usaha Kejati Sumut Sia-sia, Goh Phi Tiam alias A Tiam Dibebaskan Meski Dinyatakan Palsukan Dokumen

Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam dibebaskan dari penjara meski dinyatakan terbukti palsukan dokumen

Editor: Array A Argus
HO
Kolase foto Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam, terpidana pemalsuan dokumen 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Usaha Tim Intelijen Kejagung RI dan Kejati Sumut dalam menangkap buronan kasus dugaan pemalsuan dokumen bernama Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam sia-sia belaka.

Pasalnya, penyidik Kejari Medan, yang menangani perkara dugaan pemalsuan dokumen tersebut harus membebaskan Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam.

Pembebasan terdakwa dugaan pemalsuan dokumen, Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam dilakukan setelah Mahkamah Agung menganulir putusan Nomor : 543/K/Pid/2015, tertanggal 13 Agustus 2015 terkait kasus yang mendera A Tiam.

 

 

Pada 8 Juni 2022, Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam.

Dalam amar putusan PK itu, MA menyebut bahwa Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam terbukti melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana dakwaan JPU Kejari Medan.

Meski dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan dokumen, tapi hakim MA yang diketuai Dr. H. Andi Samsan Nganro, SH, MH menyatakan bahwa perbuatan pemalsuan dokumen bukanlah tindak pidana.

"Mengadili, menyatakan terpidana Sujadi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan penuntut umum, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana,"

"Melepaskan terpidana tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," tulis isi putusan PK Mahkamah Agung.

Baca juga: DPO Sejak 2015 Sujadi Terpidana Pemalsuan Dokumen, Sempat Kelabuhi Petugas Saat Ditangkap

Karena putusan PK dari MA sudah terbit dan diterima Kejari Medan, mau tak mau jaksa harus mengeksekusi Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam.

Jaksa harus melepas terpidana kasus dugaan pemalsuan dokumen ini dari Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan. 

"Kejari Medan telah menerima putusan PK Mahkamah Agung pada Senin (20/06/2022) siang, dan sorenya langsung dilaksanakan eksekusi,” kata Kepala Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah, Rabu (22/6/2022).

Tidak banyak hal yang disampaikan Rahmatsyah menyangkut pembebasan Sujadi ini.

Baca juga: BURON sejak 2015, Sujadi Terpidana Pemalsuan Dokumen sempat Kelabui Petugas saat Ditangkap

Diketahui, perkara dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam terjadi pada Juli 2021 lalu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved