DPO Pemalsuan Dokumen
Usaha Kejati Sumut Sia-sia, Goh Phi Tiam alias A Tiam Dibebaskan Meski Dinyatakan Palsukan Dokumen
Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam dibebaskan dari penjara meski dinyatakan terbukti palsukan dokumen
Sujadi diduga melakukan pemalsuan, atau menggunakan surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.
Surat palsu itu dipakai untuk mengurus tanah seluas 4.413 M2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 06/2011 tanggal 27 April 2011.
Atas dugaan pemalsuan dokumen itu, Sujadi kemudian diproses hukum.
Kemudian, pada 23 September 2015, Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Nomor: Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015.
Putusan PN Medan kemudian dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015 menyangkut perkara tindak pidana umum.
Dalam dua putusan itu, Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam dinyatakan bersalah menggunakan surat palsu dan melangar Pasal 266 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara dua tahun.
Atas putusan itu, Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam lantas mengajukan PK, hingga permohonannya dikabulkan hakim MA, meski tetap dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa.
Sujadi melawan saat ditangkap
Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam sempat melawan saat ditangkap pada Senin, 6 Juni 2021 lalu.
Kala itu, Tim Inyelijen Kejagung RI bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut menyambangi gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS) di Jalan Yos Sudarso KM 15,5 Medan Labuhan untuk menangkap Sujadi.
Kebetulan, Sujadi alias A Tiam bersembunyi di gudang tersebut.
Saat penangkapan, anak dari Sujadi bahkan sempat mengelabui petugas yang datang.
Anak Sujadi mengatakan bahwa bapaknya berada di Vietnam.
Tak percaya dengan alasan itu, jaksa tetap menggeledah seisi rumah hingga ke lantai dua.
