DPO Pemalsuan Dokumen

Usaha Kejati Sumut Sia-sia, Goh Phi Tiam alias A Tiam Dibebaskan Meski Dinyatakan Palsukan Dokumen

Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam dibebaskan dari penjara meski dinyatakan terbukti palsukan dokumen

Editor: Array A Argus
HO
Kolase foto Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam, terpidana pemalsuan dokumen 

"Pada saat penangkapan, salah seorang anak terpidana ketika ditanya tim Intelijen Kejati Sumut, 'dimana bapakmu, dimana orang tuamu?' Dijawab oleh anaknya, 'saya tidak tahu dimana dia berada, dia sudah lama di negara Vietnam'," kata Sumanggar Siagian, yang kala itu menjabat sebagai Kasi Penkum Kejati Sumut.

Saat menggeledah lantai dua, jaksa mendapati satu ruangan yang terkunci.

Ternyata di dalam ruangan itu ada Sujadi alias A Tiam yang tengah bersembunyi. 

"Terpidana berusaha menahan pintu dari dalam," katanya.

Namun, Sujadi akhirnya menyerah dan dibawa langsung oleh Tim ke Kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diperiksa dan melengkapi administrasi, dan diserahkan ke Kejari Medan untuk dieksekusi ke Lapas.

"Terpidana atas nama Sujadi berdasarkan Surat Perintah Pelaksaan Putusan Pengadilan Nomor :Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 23 September 2015 guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015 dalam perkaran tindak pidana umum "Menggunakan Surat Palsu" melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 2 tahun," ucapnya.

Dijelaskan Sumanggar, terpidana atas nama Sujadi pada bulan Juli 2012 lalu, telah membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina Kelurahan Titi Papan seluas 4.413 M2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 06/2011 tanggal 27 April 2011.

"Bahwa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor :593.83/102, tanggal 20 Mei 2011 yang diketahui Lurah Titipapan atas nama Eric Fadillah, STTP (Fotocopy yang dilegalisir), terlampir dalam berkas perkara sedangkan Asli Buku Register Surat Keluar Tahun 2011 milik Kantor Kelurahan Titipapan Kec. Medan Deli Kota Medan, dikembalikan kepada Kantor Kelurahan Titipapan Kec. Medan Deli Kota Medan," pungkasnya.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved