5 Polisi Dijatuhi Sanksi

5 Polisi Polresta Deliserdang Dijatuhi Sanksi, Keluarga Tahanan Tewas Kecewa Hukuman Ringan

5 polisi yang bertugas di Polresta Deliserdang dijatuhi sanksi karena ada tahanan tewas di ruang pejabat

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Fredy Santoso
Satimin (55), ayah korban dugaan tewas gantung diri di Polresta Deliserdang saat mendatangi dan menunjukkan foto anaknya sebelum meninggal di Propam Polda Sumut, Kamis (12/5/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Sebanyak 5 polisi yang bertugas di Polresta Deliserdang dijatuhi sanksi, dampak dari tewasnya tahanan bernama Ragil.

Adapun 5 polisi Polresta Deliserdang yang dijatuhi sanksi terdiri dari dua perwira, dan tiga bintara.

Ke 5 polisi Polresta Deliserdang itu mendapat hukuman yang berbeda.

Meski ke 5 polisi Polresta Deliserdang itu sudah dijatuhi sanksi, tapi keluarga Ragil merasa kecewa.

Baca juga: Ini Hasil Autopsi Tahanan Polresta Deliserdang yang Tewas Tergantung dan Lebam di Ruang Pejabat

Mereka kecewa lantaran tidak diundang, dan hukuman yang dijatuhkan ringan. 

Ayah Ragil, Sutimin dan kakaknya, Kasman sempat mendatangi Propam Polresta Deliserdang, Jumat (24/6/2022).

Mereka datang karena datang karena satu hari sebelumnya dihubungi Kasi Propam, Iptu Elkana Legiyanto.

Ia mengaku sangat kecewa karena setelah datang ke Propam ternyata disebutkan sidang disiplin dan etik ternyata sudah selesai.

Baca juga: Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Dikabarkan Bakal Diperiksa Propam Polda Sumut Kasus Tahanan Tewas

"Sudahnya kami memohon sama Propam supaya kalau nanti sidang etik kami dikabari. Kami kan pihak keluarga ini mau melihat juga dan mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,"

"Kemarin sore saya dihubungi sama Pak Elkana disuruh datang hari ini, pikir saya mau ada sidang hari ini. Kemarin saya tanya dijawab cuma dibilang ada yang mau disampaikan. Rupanya ini tadi disampaikan sidang sudah selesai kemarin," ucap Kasman.

Ia berpendapat seperti ada yang ditutup-tutupi dan tidak transparan pihak kepolisian.

Disebut permohonan kepada penyidik Propam sudah berulang kali disampaikan langsung dan sempat dijanjikan akan dikabari.

Namun ia heran mengapa kondisinya bisa seperti yang sekarang ini. 

Baca juga: Hasil Autopsi Pria yang Tewas Tergantung di Ruang Pejabat Polresta Deliserdang Akhirnya Keluar

"Kemarin itu dibilang orang itunya ia akan kita upayakan mengabari dan menghuhungi. Tadi kami datang dibilang mereka ada 5 orang yang bersalah, dua perwira dan tiga Bintara,"

"Kami bukan kecewa lagi tapi sangat-sangat kecewa. Karena kami nunggu-nunggu juga selama ini kapannya sidangnya," kata Kasman. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved