Berita Nasional
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK, Bakal Sediakan 28,7 Juta Dosis Vaksin
Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dipimpin oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Presiden Joko Widodo menunjuk Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto sebagai Ketua Satgas Penanganan PMK tersebut.
Tak berbeda dengan Satgas Penanganan Covid-19, Satgas ini juga terdiri dari sejumlah kementerian.
Baca juga: 5.000 Hewan Ternak di Sumut Sembuh PMK, Gubernur Edy Pastikan Aman Pada Idul Adha
"Kami dari BNPB segera akan bekerja, Satgas ini Satgasnya lengkap ada dari unsur Kemendagri, ada dari unsur kementerian perkonomian, kementarian pertanian, TNI dan Polri," ucap Suharyanto, Kamis (23/6/2022).
Suharyanto mengatakan Satgas akan segera melakukan koordinasi dengan sejumlah kepala daerah yang wilayahnya memiliki zona merah PMK.
Satgas akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penanganan.
"Sehingga mohon dari aparat pemerintah daerah, para gubernur, Bupati dan wali kota menyiapkan sehingga kita bersama-sama bisa menangani penyakit mulut dan kuku pada ternak di Indonesia ini dengan secepat mungkin," katanya.
Suharyanto mengatakan dalam melakukan penanganan PMK, satgas akan berupaya secepat mungkin.
Satgas akan menggunakan model penanganan Covid-19.
"Karena kita sudah punya model pada saat penanganan Covid-19 sehingga hal-hal yang dilakukan dalam penanganan Covid-19 yang saat ini masih berjalan, akan kami terapkan dalam penanganan mulut dan kuku," ujar.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan penjelasan bahwa berbagai upaya dan langkah cepat dalam penanganan PMK ini telah disetujui Presiden Jokowi dalam Rapat Internal di Istana Bobor, Kamis (23/6/2022).
“Untuk penanganan PMK di daerah akan berbasis level mikro, seperti yang dilakukan dalam penanganan Covid-19, akan diberikan larangan untuk hewan hidup (sapi), untuk bergerak di level kecamatan yang terdampak PMK, atau kita sebut Daerah Merah.
Daerah merah ini (per 23 Juni 2022) terdapat 1.755 Kecamatan atau 38,0 persen dari total 4.614 Kecamatan yang terdampak di 213 Kabupaten/Kota. Detail pengaturannya akan dimasukkan ke dalam InMendagri,” ujar Menko Airlangga, Kamis.
Terkait dengan pembentukan Satgas Penanganan PMK, Menko Airlangga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui usulan struktur dari Satgas Penanganan PMK.
“Satgas Penanganan PMK nanti akan dipimpin oleh Kepala BNPB dan wakilnya adalah Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Deputi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, serta Asops Kapolri dan Panglima TNI. Struktur ini mirroring dengan struktur Satgas Penanganan Covid-19,” jelas Menko Airlangga.
