Berita Nasional

FAKTA-FAKTA Kasus Binomo Indra Kenz, Kini Sudah Dilimpahkan ke Kejari Tangerang Selatan

Kajari Tangerang Selatan, Aliansyah memberikan penjelasan terkait jumlah korban, total kerugian, dan penyitaan aset kasus Indra Kenz.

YouTube/Intens Investigasi
Penampilan Indra Kenz saat tiba di Kejari Tangerang Selatan 

Bahkan, total korban Indra telah mencapai hingga 144 orang.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Binomo, Polisi Temukan Bukti Aset Indra Kenz di Deposit Box BCA

"Sehingga merugikan masyarakat sampai saat ini tercatat kurang lebih sebesar Rp 100.677.637.894."

"Korban atas perbuatan tersangka Indra Kenz ini sebanyak 144 orang, kami juga menerima penyerahan barang bukti," tambahnya.

Terdapat 25 orang korban yang diperiksa dalam BAP dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 54 miliar.

Sementara itu, sebanyak 119 orang korban yang telah melapor ke posko pengaduan dengan kerugian hingga lebih dari Rp 46 miliar.

"Jadi jumlah kerugian dari saya sebutkan sebesar Rp 100.677.637.894," tegas Aliansyah.

Lebih lanjut, beberapa saksi juga telah dihadirkan untuk memberikan keterangan.

"Keterangan saksi ada 91 orang, 25 orang saksi korban, ahli dalam perkara ini ada delapan orang," tutur Aliansyah.

Dalam kesempatan tersebut, Aliansyah juga mengungkapkan beberapa aset yang telah disita.

"Penyitaan aset berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp 67.141.043.715 sebagai berikut."

"Empat bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp 32.800.000.000."

"Ada dua buah kendaraan dengan nilai taksiran Rp 3.800.000.000," ungkapnya.

Selain itu, terdapat jam tangan mewah dan uang tunai yang juga disita.

"Ada 12 jam tangan mewah dengan nilai sekitar Rp 25.345.000.000."

"Penyitaan uang tunai sejumlah Rp 5.196.043.715," sambungnya.

Indra Kenz kemudian kembali ditahan dengan tambahan waktu 20 hari, dimulai pada Jumat (24/6/2022).

"Penahanan di Rutan Mabes Polri untuk jangka waktu 20 hari, terhitung hari ini (Jumat)," tutup Aliansyah.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved