Berita Seleb
Terungkap Isi Postingan Nikita Mirzani yang Menjeratnya, Kini Gagal Mediasi, Terancam Masuk Penjara
Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, membeberkan isi unggahan Nikita Mirzani yang membuat nama baik kliennya merasa tercemar.
Bersamaan dengan SPDP ini, Rezkinil Jusar juga mengungkapkan sudah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani.
Saat ditanya siapa pihak yang bersangkutan yang mengirimkan surat tersebut, Rezkinil Jusar menyebut itu adalah pihak Polresta Serang Kota.
Adapun Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Gagal mediasi upaya restorasi justice
Sebelumnya, Nikita Mirzani gagal mediasi dengan pelapor Dito Mahendra.
Hal tersebut dikarenakan Nikita Mirzani tidak menghadiri mediasi yang sudah difasilitasi penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota pada 24 Juni 2022.
"Sangat disayangkan bahwa terlapor dalam hal ini tidak menghadiri undangan tersebut, sehingga upaya restorasi justice tidak bisa dilaksanakan," kata kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, Sabtu (25/6/2022).
"Oleh karena Nikita tidak hadir dengan sendirinya, restorative justice gagal," ucap Yafet melanjutkan.
Di sisi lain, pihak Dito Mahendra sendiri tidak mengetahui alasan Nikita Mirzani tidak menghadiri upaya Damai tersebut.
Terlepas dari menyerahkan semuanya kepada prosedur hukum, pihak Dito Mahendra berharap agar kasus pencemaran nama baik tetap berlanjut hingga Nikita Mirzani duduk di kursi pesakitan.
"Kita berharap lanjut," ucap kuasa hukum Dito Mahendra yang lain, Luvino Siji Samura, dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: Nikita Mirzani Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Begini Kronologi Nyai Dipolisikan Dito Mahendra
Baca juga: UPDATE Kasus Nikita Mirzani, Surat Penetapan Tersangka Sudah Diterima Kejari Serang Banten
Baca juga: Adukan Polisi yang Kepung Rumahnya, Nikita Mirzani Datangi Propam Mabes Polri
(*/tribun-medan.com/kompas.com)
