Berantas Narkoba
PEMPROV Sumut Hibahkan Rp 2 Miliar ke BNN, Minta Semua Pihak Bantu Berantas Narkoba
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyerahkan dana hibah senilai Rp 2 miliar kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyerahkan dana hibah senilai Rp 2 miliar kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut.
Penyerahan dana hibah itu dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Edy Rahmayadi kepada Kepala BNN Sumut Brigjen Toga Panjaitan pada acara peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Senin (27/6/2022).
"Kita ingin Sumatera Utara tidak lagi menjadi peringkat pertama penyalahgunaan narkoba," kata Gubernur Edy Rahmayadi.
Baca juga: REMAJA Disekap dan Disiksa selama Seminggu, Ibu Korban Sebut Anaknya Pulang dengan Kondisi Lebam
Edy mengatakan, bahwa masalah narkoba sudah menjadi perhatian seluruh pihak, khususnya lembaga negara seperti kepolisian, TNI, pemerintah daerah hingga bea cukai dan lainnya. Apalagi Sumut masih menjadi nomor satu angka penyalahagunaan narkoba di Indonesia.
Menurut Edy, masalah generasi muda terkait penyalahgunaan narkoba bukan hanya soal pribadi dan keluarga saja, melainkan masa depan bangsa. Mengingat proyeksi Indonesia Emas 2045 nantinya akan diisi oleh para penerus bangsa saat ini, dimana bonus demografi pada tahun itu memposisikan Indonesia sebagai negara yang memiliki penduduk usia produktif terbanyak.
“Jangan menyalahkan siapapun, bukan salah bea cukai barang (narkotika) itu masuk ke Sumut dari luar. Jangan bilang ini salah polisi atau TNI yang main mata. Harusnya ini tanggung jawab kita semua, karena Sumut ini terlalu banyak pintu masuk jalur tikusnya,” sebut Edy.
Baca juga: TOLONG Ganja Medis untuk Anakku, Inilah Manfaat CBD Oil untuk Cerebral Palsy
Sementara Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan menyampaikan bahwa saat ini komitmen lembaga badan ini adalah bagaimana melakukan upaya penyembuhan atau rehabilitasi kepada para pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika.
“Jadi kita mendorong agar para pengguna, yang bukan jaringan (narkoba), khususnya yang tidak mampu, agar diberikan rehabilitasi. Karena kalau tidak, nanti setelah dihukum, dia akan masuk lagi. Sehingga diperlukan upaya rehabilitasi, tetapi perlu bantuan pendanaan dari pemerintah daerah,” sebutnya.
(cr14/tribun-medan.com)