Promosi Miras Holywings
Soal Kontroversi Promosi Miras Hollywings, Hotman Paris Sebut Diambil dari Daftar Nama Pengunjung
Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi terkait promosi minuman beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Ia juga berharap penegakan hukum dilakukan secara adil sehingga menjadikan pembelajaran.
"Berkenaan dengan penegakan hukum kami setuju bang ini terus diproses untuk pembelajaran, ini staf abang terlalu kreatif, hilang sensitivitasnya bahwa ini ranah agama, mungkin niatnya baik atau wallah bissawab, oleh karena itu saya sepakat ini terus di ranah pengadilan proses hukum berjalan, mudah-mudahan berjalan lancar menemukan keadilan dan seadil-adilnya," jelasnya.
Dalam kasus ini, enam pegawai Holywings yang terlibat pembuatan promosi itu sebelumnya telah ditangkap di kantor pusat Holywings di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Keenam tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP. Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tabun 2008 tentang ITE.
(*)
Berita ini telah tayang di tribunnnews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hotman-Paris-aHotman-Paris.jpg)