Aturan Baru Pemko Medan
Pemko Medan Buat Aturan Baru, Pedagang Hewan Kurban Harus Punya Ini
Pemko Medan membuat aturan baru bagi pedagang hewan kurban jelang Idul Adha tahun ini
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Wali Kota Medan, Bobby Nasution membuat aturan baru bagi pedagang hewan kurban di Kota Medan.
Adapun aturan baru Pemko Medan itu yakni menyangkut sertifikasi hewan kurban.
Setiap pedagang hewan kurban yang ada di Kota Medan, wajib menyertakan atau memiliki sertifikat veteriner dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan.
Baca juga: Doa Nabi Muhammad Ketika Berkurban, Lengkap 6 Syarat Hewan Kurban Untuk Idul Adha
Kemudian, Bobby Nasution juga meminta pedagang hewan kurban untuk menyertakan surat keterangan sehat hewan dari dokter.
"Jadi kita sudah menandatangani Surat Keputusan syarat hewan sapi yang akan dikurbankan karena adanya virus PMK ini," katanya, Rabu (29/6/2022).
Mantu Presiden RI ini mengatakan, selain syarat tersebut, tentunya hewan kurban harus memenuhi syariat Islam.
"Untuk mendapatkan dua sertifikat itu, mereka (pedagang hewan kurban) harus ke dinas yang berkaitan, sehingga bisa kita pastikan sapi yang dikurbankan ini dalam keadaan sehat dan aman untuk dikonsumsi," katanya.
Baca juga: Hewan Kurban Tidak Tersakiti, Inilah Adab-adab Nabi Muhammad Menyembelih saat Idul Adha
Bukan hanya sapi yang dikurbankan, Bobby juga menetapkan SK aturan tempat penjualan hewan dan tempat pemotongan kurban.
"Dalam SK tersebut seluruh pedagang hewan kurban harus melapor ke dinas terkait, kemudian lahan tempat penjual sapi ini dalam keadaan bersih dan cukup luas sesuai dengan jumlah sapi yang diperdagangkan," jelasnya.
Dikatakan Bobby, bahwa SK tersebut telah dikirim Pemko Medan ke seluruh pedagang hewan kurban yang terdata di Kota Medan.
"Jadi untuk warga yang mau beli hewan kurban, jangan lupa minta dua surat itu, yakni Surat Keterangan sehat hewan dan sertifikat veteriner. Sebab, kalau dia melapor ke dinas terkait akan dapat sertifikat tersebut," jelasnya.
Baca juga: PEMPROV Sumut Pastikan Hewan Kurban jelang Idul Adha Tidak Divaksin PMK, Ini Alasannya
Disinggung mengenai vaksinasi hewan kurban, dikatakan Bobby bahwa sejauh ini belum ada vaksin hewan yang sampai pada Pemko Medan.
"Itu karena di Medan tidak ada peternak sapi. Jika ada pastinya dari Kabupaten yang sudah diberikan vaksin hewan dari pemerintah pusat,"
"Sehingga kita hanya melakukan dua tahap tadi laporan ke dinas terkait dan mereka nantinya akan mengecek ke lapangan dan memberikan sertifikat yang menandakan hewan tersebut layak untuk di kurban dan di konsumsi," jelasnya. (Cr5/tribun-medan.com)