Istri Bersuami Dua

SANTI Lumbantoruan Beberkan Alasan Nikah Lagi Tanpa Izin Suami, Kesal Sabar Selingkuh dengan ART

Santi Rahmadani Lumbantoruan beberkan alasannya nekat memalsukan identitas hingga menikah dengan terdakwa Iwan.

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA
Sidang dugaan pemalsuan identitas dengan terdakwa Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward dan Iwan Setiadi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/6/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward, wanita yang diadili karena punya suami dua membeberkan alasannya nekat memalsukan identitas hingga menikah dengan terdakwa Iwan Setiadi.

Ia mengatakan alasannya menduakan saksi korban Sabar Menanti Sitompul, karena Sabar juga berselingkuh dengan Asisten Rumah Tangganya (ART) bernama Muliyanti Lumbantoruan.

Seperti diketahui, Muliyanti juga sempat dihadirkan ke persidangan sebagai saksi.

"Sitompul juga selingkuh sama pembantu bu hakim, dia selingkuh sama Muliyanti Lumbantoruan yang kemarin jadi saksi," ucap Santi saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: CARA Mudah Menyadap WhatsApp Seseorang tanpa Menggunakan Social Spy WhatsApp

Di persidangan tersebut, Santi juga mengaku memiliki dua KTP yakni sebagai atas nama Santi Rahmadani Lumbantoruan dan Dhani Edward. Ia mengaku memperoleh identitas palsu tersebut dari ibu angkatnya di Bogor.

"Saya bilang ke orngtua di Bogor kalau saya mau menikah, katanya ya udah kirim aja uangnya nanti semua dia yang urus. Jadi, kami di sana udah tinggal menikah aja," ucapnya.

Selain itu, Santi juga mengaku kalau identitasnya juga dipalsukan oleh saksi korban Sabar Sitompul, ia mengaku nama orangtua serta tempat lahir yang dibuat Sabar tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

"Orangtua kandung saya duanya udah meninggal, dia (Sabar) memalsukan identitas saya sewaktu menikah dengan dia," bebernya.

Sementara itu, terdakwa Iwan di persidangan mengaku bahwa ia berkenalan dengan Santi di agensi model, saat itu Iwan merupakan guru model sang anak.

"Anak Santi murid saya yang dilatih untuk jadi model. Dari situ kami berkenalan, saya tanya statusnya sudah menikah saat itu," ucapnya.

Saat dicecar soal administrasi pernikahan di Bogor, terdakwa Iwan mengaku tidak tahu.

Di persidangan tersebut, kedua terdakwa menyesali perbuatannya.

"Tau saya salah Yang Mulia, menyesal saya," ucap Santi.

Baca juga: TIPS dan Trik agar Konten TikTok Masuk Halaman FYP, Waktu Unggah Video hingga Caption yang Menarik

Seusai memeriksa kedua terdakwa, Majekis Hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam dakwaannya menuturkan, bahwa antara terdakwa Santi dengan saksi korban Sabar Menanti Sitompul (status duda dengan 2 orang anak) terikat hubungan perkawinan sejak 11 April 2006 dan memiliki 1 orang anak laki-laki, dan tinggal bersama dengannya di rumah yang terletak di Perumahan Pondok Surya Helvetia.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved