Berita Nasional

Imbas Promo Minuman Alkohol, Dua Warga Bernama Muhammad Gugat Holywings, Tuntut Ganti Rugi Rp 100 M

Buntut promo minuman alkohol, Holywings kini digugat dua orang bernama Muhammad secara perdata ke PN Tangerang.

Holywings
Ilustrasi kafe Holywings. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kontroversi promo minuman alkohol Holywings kini mendapat gugatan dari warga.

Gugatan terhadap Holywings itu dilayangkan oleh dua orang warga bernama Muhammad.

Diketahui beberapa waktu lalu, Holywings ada mempromosikan minuman beralkohol bagi nama Muhammad dan Maria.

Baca juga: SOSOK di Balik Suksesnya Holywings, Pria Lajang yang Masih Berusia 33 Tahun

Dua orang bernama Muhammad itu menggugat secara perdata PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang mengelola outlet sekaligus bar Holywings, ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.

Adapun gugatan melalui PN Tangerang itu berisi permintaan ganti rugi Rp 100 miliar

Kuasa hukum dua orang bernama Muhammad, Hendarsam Marantoko menyebut, kliennya merasa tersakiti dengan promosi minuman keras oleh Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria.

"Jadi ada dua prinsipal (pelapor) yang akan melaporkan ini, legal standing-nya bahwa beliau berdua adalah beragama Islam dan bernama Muhammad, dan termasuk orang yang tersakiti," ujar Hendarsam melalui sambungan telepon, Kamis (30/6/2022).

Sedangkan, dugaan kasus penistaan agama muncul usai Holywings membuat promosi minuman keras dengan nama Muhammad dan Maria.

Terlebih Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam pegawai Holywings sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Hendarsam menilai, berdasarkan hal tersebut, manajemen Holywings berupaya menyalahkan permasalahan atas kasus dugaan penistaan agama itu kepada karyawannya.

"Patut kita duga, pihak manajemen Holywings dalam hal ini berusaha menyalahkan dan menimpakan semua permasalahan kepada para karyawannya," kata Hendarsam.

Di sisi lain, ia menilai bahwa promosi menggunakan nama Muhammad dan Maria yang diunggah di akun resmi Instagram Holywings menandakan bahwa PT Aneka Bintang Gading turut bertanggung jawab atas dugaan menista agama.

Baca juga: Nasib Pegawai Holywings Usai Ditutup, Gus Miftah: Jangan Musyrik, Rezeki Ada yang Ngatur!

Karenanya, menurut Hendarsam, Aneka Bintang digugat melanggar Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan 1365 KUHPer.

"Secara keperdataan, mereka (PT Aneka Bintang Gading) bertanggung jawab penuh," sebut dia.

"Enggak boleh menimpakan itu kepada karyawan saja. Harus bertanggung jawab terkait hal tersebut," sambungnya.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved