Berita Nasional
Imbas Promo Minuman Alkohol, Dua Warga Bernama Muhammad Gugat Holywings, Tuntut Ganti Rugi Rp 100 M
Buntut promo minuman alkohol, Holywings kini digugat dua orang bernama Muhammad secara perdata ke PN Tangerang.
Hendarsam menyatakan, timnya menggugat Direktur Utama PT Aneka Bintang Gading Eka Setia Wijaya (tergugat I) dan PT Aneka Bintang Gading (tergugat II).
Ia menambahkan, gugatan dilayangkan ke PN Tangerang karena domisili tergugat I berada di Tangerang.
Terkini, usai mendaftarkan gugatan di PN Tangerang, Hendarsam dan tim sedang menunggu nomor registrasi perkara perdata itu.
Gugat ganti rugi Rp 100 miliar
Dalam gugatan yang diajukan dua orang bernama Muhammad, PT Aneka Bintang Gading diminta untuk mengganti kerugian hingga sebesar Rp 100 miliar.
Hendarsam memerinci bahwa permintaan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar itu terdiri dari kerugian materiil Rp 50 miliar dan imateriil Rp 50 miliar.
"Kita tuntut ganti rugi materiil dan imateriil, masing-masing Rp 50 miliar. Jadi total sebesar Rp 100 miliar," ucapnya.
Jika gugatannya dikabulkan, Hendarsam mengaku bakal menyumbangkan uang ganti rugi itu ke Baznas.
"Dan itu apa bila berhasil dan dikabulkan, akan kita sumbangkan ke Baznas, untuk kepentingan umat karena yang disakiti adalah umat," ujar dia.
Akan tetapi, dalam kesempatan itu, Hendarsam masih enggan menuturkan alasan kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 100 miliar itu.
"Tidak ada hitungan yang baku. Sebenarnya sudah kita uraikan dalam gugatan. Dalam materi gugatan ada, nanti kita jabarkan," paparnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Dua Orang Bernama Muhammad Gugat Holywings Gara-gara Kasus Promo Miras, Nilai Tuntutannya Fantastis
