Berita Nasional

Babak Baru Kasus Doni Salmanan, Bareskrim Bakal Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Penyidik Bareskrim Polri bakal menyerahkan tersangka Doni Salmanan beserta 141 barang bukti kejahatan kasus Quotex ke Kejari Bale Endah Bandung.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan 

TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru kasus dugaan penipuan berkedok trading melalui aplikasi Quotex yang menjerat Doni Salmanan.

Penyidik Bareskrim Polri bakal menyerahkan tersangka Doni Salmanan beserta 141 barang bukti kejahatan kasus Quotex ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Endah Bandung pada Selasa (5/7/2022) besok.

"Telah dilakukan pemindahan barang bukti untuk dilakukan tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

Baca juga: Doni Salmanan dan Indra Kenz Lewat, Inilah Sosok Ratu Kripto, Tipu Investornya Hampir Rp60 Triliun

Adapun seluruh barang bukti yang disita, sebelumnya diperoleh dari tersangka Doni Salmanan, sang istri maupun dari sejumlah saksi.

Sebanyak 43 barang bukti berasal dari Dinan Nurfajrina Fauzan, atau paling banyak disita oleh penyidik.

Barang Bukti Kasus Quotex
Tersangka kasus Quotex Doni Salmanan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bale Endah Bandung, Selasa (5/7/2022) besok. Total, ada 141 barang bukti yang bakal turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Rinciannya adalah ponsel dengan berbagai merk, buku tabungan, sepeda motor dengan berbagai merk, barang-barang branded hingga sejumlah kendaraan mewah.

Di antaranya adalah Porsche 911 Carera 4S warna biru, Ducati Superlegera warna Merah, Kawasaki Ninja H2 dan Kawasaki Ninja ZX 1000 R.

Sementara itu, barang bukti yang disita dari Doni Salmanan ada 2 unit rumah di wilayah Bandung; 1 unit mobil Lamborghini Huracan warna biru muda; dan 1 unit mobil BMW 840i warna abu-abu gelap.

Lalu, ada sejumlah akun email Doni Salmanan beserta akun YouTube King Doni Salmanan.

"Tahap 2 akan dilakukan di Kajari Bale Endah Bandung, pada hari Selasa 5 Juli 2022," ujar Reinhard.

Baca juga: Masa Penahanan Diperpanjang Selama 40 Hari, Doni Salmanan Lebaran di Rutan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya meminta Bareskrim Polri agar segera menyerahkan tersangka kasus Quotex Doni Salmanan dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa nantinya JPU bakal meneliti apakah perkara tersebut bisa dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.

"Kami meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," kata Ketut kepada wartawan, Sabtu (2/7/2022).

Dijelaskan Ketut, berkas perkara Doni Salmanan sebelumnya telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti.

Adapun tersangka dijerat sejumlah pasal berlapis.

"Adapun Tersangka DS disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkasnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok Bareskrim Limpahkan Tersangka Doni Salmanan & 141 Barang Bukti ke Kejari Bale Endah Bandung

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved