Nasional Terkini

Bejatnya Seorang Remaja Kelas 3 SMA, Ajak Mantan Kakak Kelas Berbuat Asusila, Begini Modusnya

MR yang kini duduk di kelas 3 SMA di Palembang itu, awalnya menghubungi FA dengan modus mengajaknya untuk membeli makanan sembari jalan-jalan.

Ilustrasi. MR (16) melakukan tindak asusila terhadap mantan kakak kelasnya FA (17) dengan modus mengajak korban membeli makanan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang remaja berusia 16 tahun, inisial MR, merencanakan aksi asusila terhadap mantan kakak kelasnya, FA (17)

MR yang kini tercatat masih sebagai pelajar kelas 3 SMA di Palembang itu, awalnya menghubungi FA dengan modus mengajaknya untuk membeli makanan sembari jalan-jalan.

Sebelumnya MR dan FA sudah saling mengenal lantaran pernah satu sekolah.

Baca juga: Sat Reskrim Polres Sibolga Bekuk Pelaku Asusila, Tersangka Beraksi di Kamar Mandi SPBU

Begitu ajakan diterima, MR justru membawa FA ke sebuah hotel. Saat berada di kamar hotel, remaja tersebut memaksa korban untuk berbuat asusial.

Tidak hanya satu kali, MR memaksa FA berbuat asusila dua kali dalam satu malam.

Pelaku mengimingi korban untuk dibelikan makanan.

Pasca-kejadian, FA pun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua korban.

Mendengar itu, orang tua FA murka, tidak terima anaknya menjadi korban asusila MR.

Akhirnya orang tua FA pun membuat laporan ke Polrestabes Palembang dan langsung diproses aparat kepolisian.

Kanit PPA Ipda Cici Maretri Sianipar mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukannya di sebuah kamar hotel di Palembang. Mulanya pelaku hendak mengajak korban membeli makanan.

"Dia modusnya ngajak korban keluar untuk beli makanan. Bukannya beli makanan ternyata ia membawa korban ke sebuah hotel dulu, korban dipaksa ikut," ujar Cici, Senin (4/7/2022).

Setelah sampai dan masuk ke dalam kamar pelaku melakukan aksinya dan memaksa korban menuruti kemauannya, pelaku juga mengiming-imingi membelikannya makanan agar korban mau.

MR menyetubuhi korban sebanyak dua kali pertama kali ia lakukan pada pukul 13:30 WIB lalu satu setengah jam berselang ia kembali melakukan aksinya.

"Korban terus melawan namun pelaku tetap memaksa," katanya.

Pelaku kini dijerat Undang-undang perlindungan anak karena perbuatannya dan kini tengah dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved