Sembunyi Dalam Lemari, Maling Pakaian Bekas Ini Ditangkap, Ternyata Pacarnya Istri Polisi
Ketika polisi memeriksa kamar VS, petugas curiga dengan lemari pakaian warna putih milik istri anggota Polres Dairi tersebut.
"Logikanya saja kita berpikir, seorang laki laki berada di dalam rumah perempuan yang bukan istrinya dan hanya mereka berdua di dalam rumah, dan malah sembunyi di dalam lemari, kan aneh kalau dikatakan mereka tidak berbuat apa apa," tandasnya.(tribun-medan.com)
VS, istri anggota Polres Dairi, Aiptu Jefry Simangunsong, yang selingkuh dengan maling pakaian bekas berinisial RP nyusul berondong nya masuk penjara.
VS kini ditahan, karena terbukti membantu berondong nya berinisial RP saat maling pakaian bekas.
Menurut Kapolsek Sidikalang, AKP Sukanto Berutu, VS kini sudah dijebloskan ke sel.
"VS terbukti bersekutu dengan RP dalam melakukan tindakan pencurian itu," kata Sukanto, Kamis (7/7/2022).
Sukanto mengatakan, VS dan berondong nya berinisial RP akan disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e sub 362 jo 480.
VS Ikut Ditahan Polisi
Polsek Kota Sidikalang resmi menahan VS, teman wanita dari pelaku RP yang merupakan pelaku pencurian 1 bal pakaian milik tantenya.
RP, diringkus Polsek Sidikalang dirumah VS yang berlokasi di Perumahan Surbakti Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Saat dimankan, RP kala itu sembunyi disebuah lemari pakaian yang berada di dalam kamar VS. "Iya (VS ditahan)," kata Kapolsek Sidikalang, AKP Sukanto Berutu, Kamis (7/7/2022).
VS ditahan karena terlibat dalam kasus pencurian 1 bal yang berisikan 1.000 pakaian yang akan dijual tantenya.
"VS terbukti bersekutu dengan RP dalam melakukan tindakan pencurian itu," terang Kapolsek.
Akibatnya perbuatannya itu, VS dikenakan passal Pasal 363 ayat 1 ke 4e sub 362 jo 480.
(*/ Tribun-Medan.com)