Sosok Lili Pintauli Siregar

Mundur dari Jabatan KPK, Inilah Sosok Lili Pintauli Siregar yang Berulang Kali Langgar Kode Etik

Lili Pintauli Siregar telah mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua KPK setelah diduga menerima gratifikasi akomodasi hotel dan tiket MotoGP

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pantau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Rabu (11/3/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Presiden Jokowi telah menandatangani dokumen pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari jabatan Wakil Ketua KPK. 

Lili Pinta Uli diduga menerima gratifikasi dari Pertamina berupa akomodasi hotel hingga tiket nonton MotoGP Mandalika pada Maret lalu. 

Namun, sebelumnya, Lili Pinta Uli Siregar juga melanggar kode etik dengan menghubungi tersangka korupsi M Syahrial. 

Lili menguhubungi Walikota Nonaktif M Syahrial untuk menghubungi seorang pengacara agar perkaranya bisa diatasi. 

Lili mendapatkan sanksi Ketua KPK Firli Bahuri dengan pemotongan gaji sebanyak 40 persen selama 12 bulan. 

Meski begitu, Lili masih membantah telah menghubungi M Syahrial. Ia mengklaim kepala daerah agar terhindar dari indikasi korupsi. 

Padahal, M Syahrial dalam sidang di Pengadilan Tipikor telah menyatakan mendapatkan telepon dari Lili Pintauli Siregar

Kini Lili Pintauli kembali tersangdung pelanggaran dengan menerima gratifikasi akomodasi hotel dan tiket nonton MotoGP. 

Jadi, siapa sosok Lili Pintauli Siregar

 Lili Pintauli Siregar merupakan seorang advokat Indonesia yang lahir pada 9 Februari 1966.

Perempuan asal Sumatera Utara ini merupakan lulusan sarjana dan magister hukum di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan.

Sebagai pegiat hukum, Lili diketahui mengawali karirnya pada 1991-1992 dengan menjadi asisten pembela umum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Kemudian, pada 1992-1993 Lili bekerja di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH dan Associates.

Pada 1994, Lili mulai aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan hingga menjadi Direktur Eksekutif Pusbakumi pada 1999-2002.

Lama bergelut di dunia hukum, kemudian sukses mengantarkan Lili menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode mulai dari 2008-2013 hingga 2013-2018.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved