Sosok Lili Pintauli Siregar
Mundur dari Jabatan KPK, Inilah Sosok Lili Pintauli Siregar yang Berulang Kali Langgar Kode Etik
Lili Pintauli Siregar telah mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua KPK setelah diduga menerima gratifikasi akomodasi hotel dan tiket MotoGP
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Tommy Simatupang
Bahkan, karirnya yang cemerlang berhasil mengantarkan Lili Pintauli Siregar menjadi Komisioner atau Wakil Ketua KPK dengan masa jabatan mulai 2019-2023.
Lili merupakan lulusan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan di bidang hukum, baik jenjang S1 maupun S2.
Dikutip dari Kompas.com, selama perjalanan karirnya, ia tercatat pernah terlibat dalam pendampingan justice collaborator terkait kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang yaitu Mindo Rosalina Manulang.
Lili juga termasuk orang yang setuju dengan revisi Undang-Undang KPK pada 2019.
Hanya saja, ia tidak setuju adanya Dewan Pengawas (Dewas) di tubuh KPK, khususnya berkaitan dengan urusan teknis kerja penyidik, seperti izin dalam penyelidikan atau penyidikan.
Ia juga tidak setuju adanya penambahan kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Lili Pintauli Siregar kini menjadi sorotan publik lantaran dikabarkan akan mengundurkan diri dari posisinya sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabar tersebut beredar seiring dengan munculnya jadwal sidang etik terhadap Lili oleh Dewan Pengawas KPK terkait dugaan penerimaan akomodasi penginapan dan tiket nonton MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dugaan Lili Terima Fasilitas Nonton MotoGP, diketahui, Lili sudah kesekian kalinya dilaporkan ke Dewan KPK.
Terbaru, Lili diduga menerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022.
Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.
Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Lili sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak berperkara di KPK, yakni Walikota Tanjungbalai non aktif M Syahrial.
(cr30/tribun-medan.com)