Eksekusi Kafe di Medan
Begini Tanggapan Juru Sita PN Medan Soal Penolakan Eksekusi Kafe Caldera Berujung Ricuh
Pihak juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan melakukan pengeksekusian dan pengosongan D'Caldera Coffe secara paksa.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pihak juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan melakukan pengeksekusian dan pengosongan D'Caldera Coffe secara paksa.
Pengeksekusian itu pun mendapat penolakan oleh dari sejumlah masyarakat, hingga berujung pada penangkapan sejumlah aktivis dan seniman.
Menurut juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan, Darwin, pengeksekusian kafe tersebut sudah sesuaikan dengan putusan dari pengadilan.
"Jadi terkait eksekusi hari ini berdasarkan penetapan pengadilan nomor 33/eksekusi/2018/79/perdata gugatan/2006/PN Medan,"kata Darwin kepada tribun-medan.com, Rabu (13/7/2022).
Ia mengatakan, pengeksekusian ini dilakukan karena telah memiliki hukum yang tetap berdasarkan keputusan pengadilan.
"Jadi penerapan ini berdasarkan, gugatan perkara nomor 29/perdana gugatan/2006/PN Medan yang sudah berkekuatan hukum tetap," sebutnya.
Darwin juga menjelaskan, sebelum melakukan pengeksekusian ini pemilik D'Caldera Coffe bernama dr John Robert, telah sempat melakukan beberapa upaya namun ditolak.
"Jadi sudah ada perlawan - perlawanan dari pihak termohon eksekusi dalam hal ini Jhon Robert, jadi semua sudah di tolak," ungkapnya.
Lalu, saat ditanyai soal keputusan PTUN dan luas objek yang dieksekusi Darwin enggan menjawab.
"Terimakasih," ucapnya singkat.
33 Orang Ditangkap
33 orang yang menolak pengosongan gedung kafe Caldera digiring ke Polrestabes Medan, Rabu (13/7/2022).
Penolakan ini mengakibatkan kericuhan. Mereka menilai eksekusi yang dilakukan Pemko Medan dianggap cacat hukum.
Nico Silalahi aktivis yang ikut menolak eksekusi terlibat dalam penolakan itu. Ia mengalami luka pada bagian wajah dan mulut hingga satu giginya copot.
Kata Nico, sebelumnya mereka berkumpul di Gedung Ruko Caldera Coffe Jalan Sisingamangaraja yang saat ini menjadi Kantor Perwakilan atau Sekretariat Forum Sisingamangaraja XII.
