Eksekusi Kafe di Medan
Eksekusi Caldera Coffee Berdarah-darah, Massa Terluka Gigi Patah saat Berhadapan dengan Polisi
Eksekusi lahan dan bangunan Caldera Coffe di Jalan Sisingamangaraja berdarah-darah. Massa terluka gigi patah
Ia menyebutkan, ada kurang lebih sembilan orang massa yang dibawa ke Polrestabes Medan untuk diamankan.
Baca juga: Eksekusi Kafe Caldera Coffee Ricuh, Sejumlah Orang Dibawa Paksa Polisi ke Polrestabes Medan
"Karena yang kita bawa ke Polrestabes ini, adalah bagian orang - orang yang kita anggap bisa memprovokasi atau situasi yang tidak stabil dalam kegiatan eksekusi," katanya.
"Sementara yang kita amankan tadi itu kurang lebih ada sembilan orang, tapi untuk jelasnya kami akan melakukan pengecekan kembali," sambungnya.
Dijelaskannya, nantinya massa yang diamankan ini akan dipulangkan dan tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
"Mereka tetap dipulangkan, intinya kita hanya melakukan kegiatan eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan. Kita hanya mengawal setelah kegiatan ya mereka boleh pulang," ucapnya.
Baca juga: Caldera Coffee Hendak Dieksekusi PN Medan, Pengelola Gelar Aksi Panggung Kebudayaan
Arman mengakui, saat eksekusi berlangsung, ada penolakan dari sejumlah orang dan ada massa yang terluka.
Namun, massa yang terluka itu bukan diakibatkan karena bentrok dengan petugas kepolisian yang berjaga di lokasi.
"Sejauh ini yang saya tahu, kegiatan yang kita lakukan itu memang tidak ada yang melakukan gerakan sama sekali, baik itu sifatnya pemukulan maupun dorongan," katanya.
"Kita hanya sifatnya bertahan, bergeser, mendekati objek tapi masyarakat berupaya untuk menghalau kita, menghadang para petugas. Kita mengganggap bahwa itu terjadi karena adanya misalnya, luka lecet atau pendarahan dibagian mulut itukan karena ulah mereka sendiri," pungkasnya.
Menurut informasi sebelumnya, bahwa Jhon Robert diketahui membeli objek perkara, yang kini telah diusahai menjadi Caldera Coffee, dari pemilik sebelumnya dengan alas Hak Milik yaitu Sertifikat Hak Milik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca juga: Dua Kali Gagal, Besok PN Medan akan Eksekusi Caldera Coffe, Kuasa Hukum: Ada Hal Ganjil
Jhon Robert disebut membeli objek perkara dari lelaki bernama Irfan Anwar dan Muntaser.
Dalam pelaksanaan jual beli, dilaksanakan di hadapan notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Darmiana Lubis.
Namun, pihak penggugat kemudian mendaftarkan gugatan ke PN Medan dengan nomor perkara 108/Pdt.G/2021/PN Medan.
Selanjutnya, PN Medan menerbitkan penetapan eksekusi nomor 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn.
Baca juga: Kuasa Hukum Caldera Coffee Bilang Eksekusi Ini Cacat Hukum
Saat eksekusi berlangsung, teriakan demi teriakan menggema.
Pihak dari Jhon Robert keberatan dengan eksekusi ini.
Karena mendapat perlawanan, polisi merangsek masuk.(cr11/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/eksekusi-Caldera-Coffe-ricuh-dan-luka.jpg)