Dugaan Pemerasan

Oknum Jaksa Kejari Tebingtinggi Diduga Lakukan Pemerasan, Begini Respon Kejati Sumut

Kejati Sumut langsung merespon adanya dugaan oknum jaksa Kejari Tebingtinggi yang diduga melakukan pemerasan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan 

Terekam suara bahwa Jaksa Edwin Tobing menjanjikan pihaknya bisa memenuhi permintaan keluarga Wanda Sri Wardani, yang mana ingin agar Susilawati bisa ikut ditahan dan menjalani proses hukum seperti Wanda.

Kebetulan dalam pertikaian itu, baik Wanda Sri Wardani dan Susilawati saling melaporkan ke Polres Tebingtinggi.

Baca juga: Oknum Jaksa Kejari Tanjungbalai Dilapor Palsukan Dokumen dalam Perkara Korupsi

Namun hanya proses hukum Wanda yang terus berjalan, bahkan hingga ke tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti). 

Dalam rekaman percakapan lainnya, Jaksa Edwin Tobing menyampaikan kepada keluarga Wanda Sri Wardani, bahwa pihaknya telah memanggil Susilawati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tak gratis, Jaksa Edwin juga meminta uang vitamin kepada keluarga Wanda.

Edwin menyebut uang vitamin untuk ‘kami’ yang diduga untuk seluruh jaksa yang menangani kasus tersebut.

Baca juga: Kejati Sumut Ambil Alih Kasus Oknum Jaksa Diduga Peras Keluarga Tersangka Penadah

“Udah kau tengok dia. Hari ini dipanggil ke kantor, senyum lah. Jangan lupa, kasihlah vitamin sama kami! Kapan kutunggu? Hari ini bisa?,” kata Jaksa Edwin. 

“Nanti adalah untuk bapak itu. Tapi ditahan lah dia dulu,” kata keluarga Wanda.

“Berapa ikat? Dua ikatlah. Hari ini, ku pastikan hari ini ditahan. Enteng kali ngapain dia, tinggal tunggu waktu aja. (Kau ngasih) Rp 1,5 juta bisa? Janganlah di bawah Rp 1 juta. Bikin malu saja. Rp 1,5 juta lah,” kata Jaksa Edwin kembali. 

“Pokoknya adalah nanti. Tapi ditahan dulu dia,” kata keluarga, yang mana Jaksa Edwin menyampaikan akan menunggu janji keluarga Wanda.

Baca juga: Coreng Nama Baik Kejagung RI, Oknum Jaksa Cabang Labuhan Deli yang Dituding Memeras Kini Diperiksa

Sementara itu, penasihat hukum Wanda Sri Wardani, Rudi Sihite SH menyampaikan, pihaknya begitu keberatan dilayani oleh jaksa yang demikian.

Pasalnya, kliennya Wanda mengalami patah tangan, seharusnya menjadi korban, justru dijadikan tersangka.

“Kita pun korban malah dikorbankan lagi. Saya minta Kejaksaan Agung mencopot jaksa yang demikian. Tepatnya jaksa yang memeras korban. Udah minta Rp 4,5 juta, ini minta lagi Rp 2 juta,” kata Rudi Sihite, Rabu (13/7/2022) siang.

Baca juga: Oknum Jaksa Kejati Sumut Gebuki ASN yang Dituding Pelakor, Dua Perwira Polda Sumut Ikut Menakuti

“Sebenarnya klien kita yang jadi korban, tangannya patah. Tapi dijadikan tersangka. Jadi perbuatan oknum jaksa kita laporkan terkait etika dan pidananya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ujar Rudi seraya akan membuat laporan yang sama ke Polda Sumut.

Berkaitan dengan kasus ini, Kepala Kejari Tebingtinggi Sundoro Adi yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (13/7/2022) enggan menjawab.

Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Tebingtinggi Fahmi Jalil mengaku akan mengecek dugaan permintaan uang tersebut kepada jaksa yang bersangkutan.

“Harus dicari tahu dulu ini, bang. Biar kucek ya, Bang,” kata Fahmi yang dihubungi via WhatsApp.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved