Penyiksaan Tahanan

Dibantu Oknum Polisi Pecandu Sabu Siksa Tahanan Sampai Mati, Hisarma Divonis Cuma 8 Tahun

Hisarma Pancamotan Manalu, tahanan Polrestabes Medan yang dibantu anggota kepolisian menyiksa sesama tahanan hingga tewas divonis 8 tahun penjara

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN / GITA
Hisarma Pancamotan Manalu, terdakwa penganiayaan berujung tewasnya tahanan Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra kini dituntut 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/6/2022). 

 

Pimpinan kepolisian, baik itu Kapolrestabes Medan atau Kapolda Sumut belum ada membeberkan, apa hukuman terhadap Leonardo Sinaga.

"Dalam sidang disebutkan, ada oknum (polisi) aktif yang terlibat. Seharusnya Kapolda bertanggung jawab atas semua ini," kata Hermansyah, adik kandung almarhum Hendra Syahputra di luar ruang sidang.

Herman mengatakan, kejadian seperti ini sepatutnya tidak terjadi di RTP Polrestabes Medan.

Kalaulah hal ini terus berulang, apa gunanya kepolisian. 

"Kenapa masih ada hal seperti ini terjadi. Kejanggalan dalam perkara ini, kenapa disembunyikan bukti-bukti, kan sudah jelas anggotanya terlibat, kenapa disembunyikan," kata Herman dengan nada kesal.

Ia mengatakan, dalam persidangan juga terungkap, sebenarnya selain melibatkan anggota Polrestabes Medan, ada 12 pelaku lainnya yang menganiaya Hendra Syahputra.

Dari 12 pelaku, baru satu yang diseret ke persidangan.

Sisanya, bahkan disebut ada yang sudah bebas.

"Setahu saya ada 12 orang tersangka. Tapi dalam perkara ini, baru terdakwa Hisarma yang diadili," kata Herman.

 

 

Dia mengatakan, berdasarkan keterangan Hisarma, sudah jelas ada anggota Polrestabes Medan yang terlibat.

Ini sepatutnya diusut tuntas, agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

Kalau pimpinan Polri di Sumut ini melakukan pembiaran, dikhawatirkan kejadian serupa terus terjadi bukan hanya di RTP Polrestabes Medan, tapi juga di tempat lain.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved