Penyiksaan Tahanan
Dibantu Oknum Polisi Pecandu Sabu Siksa Tahanan Sampai Mati, Hisarma Divonis Cuma 8 Tahun
Hisarma Pancamotan Manalu, tahanan Polrestabes Medan yang dibantu anggota kepolisian menyiksa sesama tahanan hingga tewas divonis 8 tahun penjara
Diketahui, dalam perkara ini ada lebih dari satu orang yang dijadikan sebagai tersangka.
Mereka adalah Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Siregar alias Jubal, Juliusman Zebua, Andi Arpino dan Hisarma Pancamotan Manalu.
Dari nama-nama tersebut, hanya terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sementara berkas tersangka lainnya masih ngendap di Polrestabes Medan.
"Baru terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu yang diadili, sementara berkas yang lainnya belum dilimpahkan penyidik Polrestabes Medan. Kemarin sempat P-19, tapi hingga saat ini belum ada pelimpahan berkas kembali," ujar JPU Pantun Marojahan Simbolon ketika dikonfirmasi usai persidangan.
Dalam dakwaan JPU Pantun Marojahan Simbolon disebutkan, kasus pemerasan berujung pada penyiksaan hingga tewasnya tahanan bernama Hendra Syahputra ini bermula pada November 2021.
Bripka Andi Arpino, oknum polisi pecandu sabu yang merupakan Kepala Blok (Kablok) dipanggil oleh Penjaga Piket Rumah Tahanan Polrestabes Medan.
Kemudian Andi mengantarkan korban Hendra Syahputra (meninggal dunia) ke Blok G.
"Lalu, saksi Andi meminta uang kebersamaan kepada korban sebesar Rp2 juta, yang mana setiap tahanan harus membayar uang kebersamaan kepada saksi Andi,"
"Kemudian korban menghubungi saksi Hermansyah, tapi korban tidak memberikan uang kebersamaan kepada saksi Andi," sebut JPU Pantun Marojahan Simbolon.
Lanjut JPU, saksi Andi Arpino meminta uang tersebut karena dipaksa oleh Leonardo Sinaga, anggota Polrestabes Medan yang bertugas menjaga RTP.
Kala itu, korban tetap tidak memberikan uang, sehingga saksi Juliusman Zebua langsung memukul pundak korban sampai terjatuh.
"Kemudian saksi Andi meminta agar korban menghubungi keluarganya, tapi nomor handphone keluarga korban tidak aktif,"
"Mengetahui hal tersebut, saksi Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan saksi Nino Pratama Aritonang langsung memukul punggung korban dari arah belakang,"
"Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel memukul bagian pundak korban dan saksi Nino memukul bagian lutut sebelah kiri korban menggunakan bola karet yang dibungkus menggunakan baju," sebut JPU.
Selanjutnya, kata JPU, saksi Andi menyuruh korban kembali menghubungi keluarganya bernama Hermansyah, agar diberikan uang Rp2 juta untuk uang kebersamaan.
Sayangnya, Hermansyah tidak memiliki uang tersebut.
"Mendengar hal itu, saksi Tolib Siregar alias Randi merasa kesal dan kembali memukul lutut sebelah kiri korban masing-masing sebanyak dua kali menggunakan bola karet,"
"Lalu, terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu menendang bahu sebelah kanan korban sebanyak satu kali sampai korban terjatuh ke lantai,"
"Kemudian korban berjalan ke arah belakang sel, dan diikuti terdakwa serta tahanan lainnya ikut mengelilingi korban," urai JPU.
Kemudian, tahanan bernama Rizki membawa balsem dan menyuruh korban mastrubasi dengan menggunakan balsem tersebut.
Setelah itu, saksi Andi mengatakan kepada korban, jika tidak punya uang, jangan janjikan ke piket.
Sebab, bahaya bagi Hendra Syahputra jika tidak memenuhi keinginan petugas piket RTP Polrestabes Medan.
Selanjutnya, pada malam harinya, korban mendatangi saksi Andi, namun belum sempat ke tempat saksi Andi, saksi Hendra Siregar alias Jubal langsung mengadang korban, dan memukul tangan korban menggunakan asbak dengan mengatakan 'Mau ngapain kau menjumpai Kablock', dan saksi Jubal mengancam korban dengan menggunakan bola karet tersebut.
Keesokan harinya, korban kembali menemui saksi Andi hendak meminjam handphone untuk menghubungi Hermansyah (keluarga korban), namun tidak diangkat.
Selanjutnya, saksi Nino memukul korban menggunakan kaleng rokok, sehingga korban mengalami luka lebam di bagian lutut sebelah kanan dan kiri, luka lebam di bagian punggung belakang akibat pemukulan hingga susah berjalan.
"Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel melemparkan bola karet ke arah bagian tubuh korban, hingga mengalami sakit dan susah berjalan. Kemudian, saksi Andi memberikan handphonenya agar korban menghubungi keluarga dan memberitahukan bahwa korban sedang sakit, namun tidak direspon," ujar jaksa.
Selanjutnya, pada Sabtu, 21 November 2021 sekira pukul 08.30 WIB, korban mengalami demam tinggi.
Melihat hal tersebut, terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu melaporkan kepada piket yang berjaga, dan korban dibawa ke Klinik Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan.
Kemudian, pada Selasa, 23 November 2021 sekira pukul 03.00 WIB, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Sekira pukul 17.00 WIB, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas karena pendarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul.
"Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana Subs Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," pungkasnya.(tribun-medan.com)