Mantan Kabareskrim Polri Terkejut
MANTAN KABARESKRIM POLRI Terkejut Bharada E Sudah Pegang Glock 17, Apa Negara Sedang Mencekam?
Kasus penembakan hingga menewaskan Brigadir J mendapat sorotan dari Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
"Saya ini juga pernah menjadi ajudan ya, senjata saya dulu itu revolver, sekarang kejahatannya meningkat, jadi ancaman besar, senjata juga diganti," terangnya.
Menurut Ito, seorang Tamtama seperti Bharada E tidak masalah diberi senpi glock, yang terpenting bisa mempertanggung jawabkan.
Terpisah, pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto mengatakan, terbatasnya penggunaan senjata api berdasarkan aturan dasar keprajuritan yang mengatur.
Seorang prajurit berpangkat Tamtama hanya boleh membawa senjata laras panjang dan sangkur.
Hal itu pun hanya boleh digunakan saat prajurit tersebut berjaga dalam tugasnya.
“Kalau kemudian penembak Bharada E ini menggunakan senjata Glock, ini melompat jauh karena Bharada E ini adalah level paling bawah di kepolisian,” kata Bambang Rukminto dalam keterangannya, Minggu (17/7/2022).
Ia lantas mempertanyakan glock yang digunakan Bharada E tersebut dari siapa dan fungsinya apa.
Tak hanya itu, Bambang pun mempertanyakan penggunaan pistol berjenis HS-9 yang disebut digunakan oleh Brigadir J.
Bambang menilai, negara tak sedang dalam kondisi mencekam sehingga prajuritnya tak perlu dibekali senjata otomatis.
Dikatakannya, petugas kepolisian hanya membawa senjata revolver dalam tugas penjagaan.
“Dalam rangka apa dia membawa senjata itu? Oke lah dalam rangka pengawalan, apakah memang diperlukan senjata otomatis untuk mengawal itu? Apakah negara ini benar-benar mencekam, sehingga diperlukan senjata-senjata pembunuh seperti itu?” ucapnya.
Kendati demikian, ia pun mengakui adanya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa penggunaan senjata atas rekomendasi pimpinan langsung. (*)