CPNS Siantar

Status Wali Kota Siantar tak Jelas, CPNS Terpaksa Makan Tabungan

Nasib CPNS dan PPPK di Kota Siantar belum jelas hingga saat ini. Alasannya, karena status Wali Kota Siantar belum defenitif

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
HO
Para CPNS menerima SK pengangkatan sebagai PNS Januari 2021 lalu 

“Status Kepala Daerah kita saat ini, masih sebagai Pelaksana Tugas. Dengan posisi sebagai pelaksana tugas, Plt Wali Kota Pematang Siantar, memiliki kewenangan yang terbatas,” kata Timbul.

Bahkan kata Timbul, Pemko Siantar sudah melakukan upaya agar Plt. Wali Kota diberi kewenangan untuk melakukan penandatanganan SK dengan bersurat kepada Mendagri agar diberi kewenangan Plt dalam hal Penandatanganan Surat Keputusan (SK) dan Administrasi Kepegawaian mengingat situasi yang ada saat ini.

“Sampai saat ini, Pemko Siantar belum juga mendapatkan balasan surat tersebut dari Mendagri, demikian ya, bang,” katanya.(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved