CPNS Siantar
Status Wali Kota Siantar tak Jelas, CPNS Terpaksa Makan Tabungan
Nasib CPNS dan PPPK di Kota Siantar belum jelas hingga saat ini. Alasannya, karena status Wali Kota Siantar belum defenitif
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
“Status Kepala Daerah kita saat ini, masih sebagai Pelaksana Tugas. Dengan posisi sebagai pelaksana tugas, Plt Wali Kota Pematang Siantar, memiliki kewenangan yang terbatas,” kata Timbul.
Bahkan kata Timbul, Pemko Siantar sudah melakukan upaya agar Plt. Wali Kota diberi kewenangan untuk melakukan penandatanganan SK dengan bersurat kepada Mendagri agar diberi kewenangan Plt dalam hal Penandatanganan Surat Keputusan (SK) dan Administrasi Kepegawaian mengingat situasi yang ada saat ini.
“Sampai saat ini, Pemko Siantar belum juga mendapatkan balasan surat tersebut dari Mendagri, demikian ya, bang,” katanya.(alj/tribun-medan.com)
Tags
Wali Kota Siantar
Susanti Dewayani
CPNS
PPPK
Tribun-medan.com
berita Siantar
Kota Siantar
makan tabungan
Rekomendasi untuk Anda