Klarifikasi Terkait Kalah Gugatan dari PS Glow, MS Glow: Ini Belum Final!

Arman Hanish, kuasa hukum MS Glow milik Gilang Widya Pramana, mengungkapkan, putusan yang berada di website Pengadilan Niaga Surabaya benar adanya.

MS Glow buka suara soal kalah gugatan dengan PS Glow 

Klarifikasi Terkait Kalah Gugatan dari PS Glow, MS Glow: Ini Belum Final!

TRIBUNMEDAN.COM, JAKARTA - Konflik merek dagang MS Glow milik Gilang Widya Pramana dengan PS Glow milik Putra Siregar belum usai.

Diketahui MS Glow kalah dalam gugatan yang dibuat pihak Putra Siregar lewat PS Glow, di Pengadilan Niaga Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Arman Hanish, kuasa hukum MS Glow milik Gilang Widya Pramana, mengungkapkan, putusan yang berada di website Pengadilan Niaga Surabaya benar adanya.

"Tapi, hakim mengabulkan gugatan PS Glow sebagian, tidak sepenuhnya," kata Arman Hanish dalam jumpa persnya di J99 Corp Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Arman menambahkan, dalam amar putusan Pengadilan, tidak berbunyi kalau MS Glow harus berhenti beroperasi dan memasarkan produknya.

Baca juga: Harus Bayar Ganti Rugi Rp37 Miliar pada PS Glow, Maharani Kemala Tak Terima MS Glow Kalah Gugatan

"Karena tidak ada bunyi amar putusan itu, maka kami masih terus beroperasi," ucapnya.

Selain itu, Arman mengungkapkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang memenangkan gugatan PS Glow belum berkekuatan hukum tetap.

"Kami per hari ini mengajukan kasasi, seperti apa yang diatur dalam UU, bahwa Pengadilan memberikan waktu selama 14 hari untuk yang kalah gugatan melakukan upaya hukum," jelasnya dikutip Wartakotalive.com: Kalah Gugatan dari PS Glow, MS Glow: Belum Final!

Alasan MS Glow mengajukan kasasi, karena menurut Arman, merek adalah kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi.

"Lagi pula yang duluan dalam mengeluarkan merek adalah MS Glow. Itu hal yang tidak usah diperdebatkan," ungkapnya.

Atas kasasi tersebut, Arman Hanish meminta pihak PS Glow menghargai langkah kasasi yang dibuat oleh MS Glow saat ini.

"Jadi bagi kami, proses hukum di Pengadilan Niaga Surabaya belum final!," ujar Arman Hanish.

Menang Di Pengadilan Niaga Medan

Sebelum PS Glow memenangkan gugatan di Pengadilan Niaga Surabaya, Arman menyebut kalau MS Glow lebih dulu mengajukan gugatan sengketa merek di Pengadilan Niaga Medan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved