Klarifikasi Terkait Kalah Gugatan dari PS Glow, MS Glow: Ini Belum Final!

Arman Hanish, kuasa hukum MS Glow milik Gilang Widya Pramana, mengungkapkan, putusan yang berada di website Pengadilan Niaga Surabaya benar adanya.

Tayang:
MS Glow buka suara soal kalah gugatan dengan PS Glow 

Dalam proses hukum di Pengadilan Niaga Medan, diakui Arman kalau MS Glow Gilang memenangkan gugatan atas PS Glow Putra.

"Dalam putusannya Dirjen HAKI mencoret PS Store Glow, dalam pertimbangannya PS Glow dianggap tidak baik karena meniru dan menjiplak MS Glow For Man," katanya.

"Dari hasil ini sudah sangat cukup bukti yang diajukan MS Glow sudah ckup kuat dan tegas membuktikan MS Glow pemakai merek pertama yang hadir lebih dulu," tambahnya.

Namun, diakui Arman kalau Putra Siregar melalui PS Glow mengajukan kasasi menanggapi putusan Pengadilan Niaga Medan.

"Karena putusan Niaga di Medan belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga PS Glow melakukan kasasi jadi di Medan belum berkekuatan hukum tetap," ucap Arman Hanish. (*)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved