Pembelajaran Tatap Muka

Belajar Tatap Muka di Sekolah, KPAI Sarankan Kantin Sekolah Beroperasi dengan Ketentuan Ini

KPAI turut menyoroti pembelajaran tatap muka di sekolah, dan minta agar kantin beroperasi dengan ketentuan berikut ini

Kompas.com/Ika Fitriana
Siswa-siswa SMP Negeri 2 Mertoyudan Kabupaten Magelang memakai pincuk (daun pisang) untuk wadah makanan yang dibeli di kantin sekolah, Selasa (23/2/2016). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen telah dilaksanakan di beberapa wilayah, khususnya Kota Medan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan SKB 4 Menteri terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Namun, saat pengawasan dilakuan sejak Januari hingga Juni 2022, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan belum ada kantin sekolah yang dibuka.

Alasan sekolah tidak mengoperasikan kantin karena pertimbangan keamanan anak-anak dari potensi penularan Covid-19. 

Berangkat dari hal tersebut, KPAI menyarankan kantin sekolah boleh tetap buka dengan kapasitas 75 persen.

KPAI menilai dengan dibukanya kantin sekolah, maka kesehatan makanan yang dikonsumsi para siswa dan kebersihannya akan lebih mudah dipantau.

”KPAI mendorong dinas pendidikan untuk bersinergi bersama dinas kesehatan di setiap daerah untuk memastikan pembukaan kantin sekolah yang bersih dan sehat,” kata Retno yang dikutip melalui laman Kemendikbud.

Lantas, bagaimana kriteria kantin sehat yang ditentukan KPAI, berikut penjelasannya.

1. Jumlah pengunjung paling banyak 75 persen bagi wilayah PPKM level satu, dua dan tiga dan 50 persen bagi wilayah PPKM level empat.

2. Terdapat sarana cuci tangan air mengalir dan sabun cuci tangan.

3. Harus tersedia media komunikasi, informasi dan edukasi langkah langkah cuci tangan.

4. Tersedia pemberian label untuk pengaturan tempat duduk dan antri untuk menjamin jaga jarak.

5. kondisi kantin bersih dan secara rutin desinfeksi serta harus tersedia tempat sampah tertutup.

6. Kantin hanya menjual makanan yang sehat dan bergizi, tidak berbahaya, tidak mengandung pewarna, perasa, pengawet berbahaya dan tidak kadaluarsa. Makanan juga harus menggunakan kemasan yang higienis, dan juga penyajian makanannya harus tertutup.

7. Kantin harus tersedia air bersih untuk mencuci peralatan masak.

8. Penjual makanan harus memakai penutup kepala, celemek, sarung tangan dan masker.

Dalam kesempatan yang sama, Dr Muhammad Hasbi, Direktur Sekolah Dasar yang mewakili Mendikbudristek menyampaikan Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat. 

"Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” imbuh Muhammad Hasbi. (Cr26/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved