Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

Brigjen Hendra Dituding Melanggar Adat saat Jenazah Brigadir J Dilarang Foto, Jawaban Propam

Jawaban Propam. Sempat viral di medsos yang menyebut keluarga dilarang memfoto dan memvideokan jenazah Brigadir J.

Editor: Salomo Tarigan
Youtube TVOne News
Saat Jenazah Brigadir J Tiba Dilarang Foto dan Video. Foto Samuel Hutabarat (Ayah Brigadir J) 

 TRIBUN-MEDAN.com - Di tengah suasana duka keluarga Brigadir J merasa diintimidasi oknum petugas.

Sempat viral di medsos yang menyebut keluarga dilarang memfoto dan memvideokan jenazah Brigadir J.

Satu di antara petugas yang jadi sasaran yakni Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan.

Apa jawaban Propam?

Baca juga: UPDATE BERITA BRIGADIR J: Polri Gelar Perkara Dugaan Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir Yosua

Pemakaman Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Pemakaman Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (TRIBUNJAMBI/FB/KOLASE)

Video sempat viral, tapi pihak Propam menyebut tidak pernah melarang pihak keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J setibanya di rumah duka di Jambi.

Hal tersebut ditegaskan oleh Pemeriksa Utama Divisi Propam Polri Kombes Leonardo.

Menurut dia, Brigjen Hendra tidak ada di lokasi saat peti jenazah diantarkan ke rumah duka Brigadir J.

Kolase foto Brigjen Hendra dan Kombes Budhi Herdi
Kolase foto Brigjen Hendra dan Kombes Budhi Herdi (HO)

"Tidak ada (Karo Paminal), dia datang itu setelah dikuburkan dan datang atas permintaan keluarga untuk menjelaskan kronologis dan itu aja," kata Leonardo kepada Tribunnews.com, Rabu (20/7/2022).

Leonardo menjelaskan pihak yang membawa peti jenazah Brigadir J ke rumah duka tidak lain adalah dirinya sendiri.

Dia bilang, tuduhan larangan membuka peti jenazah merupakan tidak benar.

"Tuduhan melarang buka peti tidak benar dan tolong diluruskan sesuai fakta yang ada di video. kok banyak beredar seperti itu. Yang mengantar itu saya yang paling senior. Saya enggak ada melarang dan mempersilakan," ungkapnya.

"Jadi tidak benar kalau peti jenazah itu dilarang untuk dibuka. Dari awal sudah, awal saya berbicara sudah silahkan. Mereka pengen dibuka, dibuka padahal kita belum ada komunikasi. nah itu saya sampaikan," sambungnya.  

Lebih lanjut, Leonardo menambahkan bahwa isu mengenai larangan buka peti jenazah disebut telah terlalu melebar. Apalagi, ada informasi yang menyebut dirinya meminta pihak keluarga untuk menandatangani suatu surat.

"Jadi jangan sampai ada pemberitaan kita mempunyai keluarga dan anak juga. Karena pemberitaannya sudah kemana mana saya sodorkan dulu surat, padahal saya tidak ada sodorkan surat untuk ditanda tangan," pungkasnya.

Langgar Adat

Diberitakan sebelumnya, Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan diduga sosok petugas yang melarang pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J untuk membuka peti jenazah.

Hal tersebut diungkapkan oleh tim kuasa hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan.

Karena itu, pihak keluarga juga meminta agar Brigjen Hendra juga dicopot seperti Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

"Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk membuka peti mayat," kata Johnson kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).  

Johnson menuturkan tindakan Hendra dinilai telah melanggar prinsip keadilan bagi pihak keluarga.

Tak hanya itu, tindakan itu dinilai melanggar hukum adat.

"Jadi selain melanggar asas keadilan juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakni oleh keluarga korban. Menurut saya itu harus dilakukan," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyatakan bahwa Brigjen Hendra dinilai tidak berperilaku sopan dengan pihak keluarga almarhum dengan melakukan sejumlah intimidasi.

"Terkesan intimidasi keluarga alamarhum dan memojokan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu dan itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat," ungkapnya.

Kamarudin menyayangkan bahwa tindakan Brigjen Hendra dilakukan saat pihak keluarga sedang berduka.

"Apalagi beliau Karo Paminal harusnya membina mental Polri, tetapi ini justru mengintimidasi orang yang sedang berduka," pungkasnya.

Copot juga Kombes Budhi Herdi Susianto 

Pengusutan kasus tewasnya Brigadir J diwarnai ketidakpuasan.

Bukan saja keluarga, publik pun menyoroti cara kerja polisi yang dianggap tidak transparan mengungkap kasus ini.

Sudah 13 hari, polisi belum juga mengungkap siapa dalang yang menewaskan Brigadir J.  

Teranyar, keluarga Brigadir J turut meminta Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto turut dicopot dari jabatannya. Hal tersebut diungkapkan oleh koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.

Salah satu menurutnya, Kombes Budhi dinilai bekerja tidak sesuai dengan prosedur dalam mengungkap perkara tersebut. "Kapolres Jakarta Selatan juga harus dinonaktifkan karena Kapolres Jaksel itu bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana," ujar Kamarudin, Selasa (19/7/2022).

Ia menuturkan bahwa Polres Jaksel pun belum menetapkan satu pun pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebaliknya, ada dugaan Kombes Budhi diduga merekayasa cerita terkait kematian Brigadir J.

"Sampai sekarang belum ada tersangkanya, olah TKP tidak melibatkan inafis, dan tidak memasang police line. Pembunuhan itu sudah ada kenapa itu semua dilanggar. Dan terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu," pungkasnya.

Kemudian, Brigjen Pol Hendra Kurniawan disebut turut serta dalam pengantaran jenazah Brigadir J ke rumah keluarganya di Jambi.

Dikutip dari Tribunnews.com, hal ini diungkapkan oleh tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Johnson Panjaitan.

Diungkapkan, Johnson Panjaitan, saat sampai di rumah duka, Karopaminal Divisi Propam Polri itu melakukan tekanan terhadap pihak keluarga yang berupaya membuka peti jenazah.

Brigjen Pol Hendra Kurniawan saat itu tak mengizinkan keluarga melihat kondisi jenazah Brigadir J .

Johnson Panjaitan menerangkan, hal ini membuat keluarga mendesak agar Hendra dicopot dari jabatannya seperti Irjen Ferdy Sambo.

"Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk membuka peti mayat," kata Johnson, Selasa (19/7/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Terjawab Hasil Autopsi Brigadir J Hari Ini, Apa Reaksi Keluarga? Sempat Curiga Minta Autopsi Ulang

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Jawaban Propam, Dituding Melanggar Adat saat Jenazah Brigadir J Tiba Dilarang Foto dan Video

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved