Brigadir J Tewas Ditembak
ALASAN Autopsi Ulang Jenazah, Ada 15 Bekas Luka di Tubuh Brigadir Yosua Hutabarat, Ini Daftarnya
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, lanjut Kamaruddin, pihak kuasa hukum keluarga pun memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
- Kesehatan publik dan etika yang tidak bisa dilindungi
- Kondisi tanah di pemakaman sangat sulit untuk digali atau dalam keadaan tidak aman
- Syarat tambahan izin ekshumasi tidak dilengkapi
Proses Perencanaan Ekshumasi
Setelah pihak berwenang telah menyetujui izin ekshumasi, maka autopsi ulang harus dilakukan dalam jangka waktu satu tahun.
Selain itu, harus ada petugas dari Kementerian Kesehatan dalam proses autopsi ulang.
Adanya petugas tersebut untuk menjamin seluruh prosedur dilakukan serta semua orang yang terlibat menghormati kepada jasad setiap waktunya.
Petugas dari Kementerian Kesehatan harus memberitahukan kapan ekhsumasi dilakukan setidaknya lima hari kerja sebelumnya.
Kemudian, penghalang ditempatkan di makam yang akan digali untuk melindungi proses ekshumasi dari tontonan publik.
Jika diperlukan, area di sekitar pemakaman dijaga untuk menjamin privasi.
Saat ekshumasi dilakukan, pihak yang melakukan penggalian harus memperlakukan kuburan di sekitarnya dengan hormat.
Untuk pakaiannya sendiri, pekerja harus memakai alat pelindung diri dan telah disemprot disinfektan.
Setelah selesai, alat pelindung diri tersebut harus dibuang di tempat yang aman.
Jasad yang telah diekshumasi termasuk peti akan dipindahkan ke tempat baru.
Namun bagian tubuh lain dari jasad yang mungkin tidak diperlukan selama ekshumasi akan dikubur kembali dengan cara yang terhormat.
Baca juga: DOKTER Forensik TNI AL Tinggal Menunggu Izin Panglima Andika, Kini Makam Brigadir J Dijaga Ketat
Baca juga: Tersebar Panduan Adc-Ajudan Kadiv Propam, Irjen Napoleon Soroti Pemilik Senjata Glock 17
(*/tribun-medan.com/tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini 15 Bekas Luka di Tubuh Brigadir J Versi Pengacara, Ada yang di Telinga, Perut hingga Ketiak