Termasuk Pakai Racun, Sadisnya Kopda Muslimin, Oknum TNI Semarang Sudah 4 Kali Ingin Bunuh Istri

Namun meski diracun hingga disantet bahkan ditembak oleh pembunuh bayaran yang disewa Kopda Muslimin, RW berhasil lolos dari maut.

YouTube Tribun Jateng dan IST
Anggota TNI, Kopda M yang istrinya jadi korban penembakan di Semarang kini menghilang 

TRIBUN-MEDAN.com - Oknum anggota TNI di Semarang, Kopda Muslimin diduga sudah empat kali mencoba membunuh istrinya RW, mulai dari diracun hingga disantet.

Terakhir pelaku menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi korban.

Namun meski diracun hingga disantet bahkan ditembak oleh pembunuh bayaran yang disewa Kopda Muslimin, RW berhasil lolos dari maut.

Menurut Kapolda Jateng, Kopda Muslimin diduga pernah mencoba membunuh RW dengan menggunakan racun.

Upaya kedua, mencoba menyantet dan terakhir menyewa pembunuh bayaran.

"Sudah sekitar 1 bulan lalu suami korban memerintahkan dengan target menewaskan istrinya," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi di Semarang, Senin (25/7/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, keempat pembunuh bayaran mulai mengincar korban pada pukul 08.00 WIB.

Saat itu, mereka juga telah membawa senjata api diduga rakitan yang diperoleh H-3 sebelum aksi, seharga Rp 3 juta.

Lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, mereka melakukan penembakan kepada Rini.

"Penembakan dilakukan oleh Sugiyono, dua kali. Pertama tidak mematikan. Kemudian, mendapat instruksi dari suami, saudara M (Muslimin) untuk melakukan tembakan lagi," kata Luthfi, dilansir dari Tribunnews.com.

"Tembakan pertama tembus, tembakan kedua bersarang di tubuh korban," tambah Luthfi.

Saat ini, keempat pembunuh bayaran itu adalah Agus Santoso (43), Yono alias Sirun (45), Ponco Aji (26), dan Babi (36), telah berhasil diamankan polisi.

Sementara itu, Luthfi memerintahkan Kopda Muslimin yang diduga menjadi dalang penembakan istrinya, agar segera menyerahkan diri.

"Kami imbau segera menyerahkan diri sebelum tim kami melakukan tindakan tegas," ujar Luthfi.

5 Pelaku dan Peranannya dalam Penembakan Istri Kopda M

Berikut daftar nama dan peran lima pelaku penembakan istri TNI di Semarang:

1. Sugiono alias Babi peran sebagai eksekutor.
2. Ponco Aji Nugroho (satu motor dengan Sugiono).
3. Supriono (naik motor beat) sebagai pengawas.
4. Agus Santoso (naik motor beat sebagai pengawas.
5. Dwi Sulistyo pemasok senjata api diduga rakitan.

Irjen Luthfi mengatakan senjata api dibeli dengan harga Rp 3 juta.

Senjata api rakitan ini dipakai oleh lima pelaku untuk menembak istri anggota TNI diduga atas perintah suaminya Kopda M.

"H-3 terjadi transaksi senjata api disinyalir rakitan dengan harga sekitar Rp 3 juta," ujar Kapolda Jateng.

Upah yang Dijanjikan

Para pelaku penembakan istri prajurit TNI di Semarang mengaku mendapatkan instruksi dari Kopral Dua (Kopda) Muslimin.

Saat di lokasi kejadian para pelaku mendapatkan instruksi dari  Kopda Muslimin yang saat itu ada di dalam rumah.

Seperti diketahui Kopda Muslimin merupakan suami korban penembakan yang berinisial Rini Wulandari.

Bahkan  Kopda Muslimin memerintahkan agar para eksekutor melakukan penembakan kedua setelah yang pertama meleset.

"Mereka mendapatkan instruksi melalui telepon," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi, di Mapolda Jateng, Senin (25/7/2022).

"Penembakan pertama tidak mematikan. Lalu ada perintah dari suami korban untuk menembak kedua kalinya," ujarnya.

Adapun kata Irjen Ahmad, motif pelaku mau untuk melakukan penembakan yaitu memperoleh upah.

Para eksekutor diberi imbalan sebesar Rp 120 juta.

Transaksi pembayaran ini dilakukan Kopda M setelah menemani istrinya di rumah sakit.

"Ada uang Rp 120 juta untuk kompensasi kepada para pelaku," kata dia.

Dia mengungkapkan setelah mendapatkan uang, para eksekutor menggunakannya untuk membeli sepeda motor dan emas. Namun, barang-barang tersebut ikut diamankan polisi.

"Kita juga mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api dan empat butir peluru," imbuhnya.

Kapolda mengatakan penembakan terhadap istri anggota TNI, Rina Wulandari adalah pembunuhan berencana dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga hukuman mati.

Irjen Ahmad mengungkapkan dalang dari penembakan ini adalah suami korban yaitu Koptu M yang saat ini masih buron.

"Kami minta segera menyerahkan diri," ujar Kapolda.

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved