Berita Medan

BERTAMBAH LAGI, Ini Lokasi Baru Tilang Elektronik di Medan, Sudah Rekam 600 Pelanggar Setiap Harinya

Polisi menyebut penerapan ETLE di Jalan Sudirman dan beberapa titik lainnya masih tahap persiapan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Istimewa
Illustrasi ETLE 

Ia mengatakan, dalam implementasinya, ETLE dapat menindak semua kendaraan yang melanggar baik dari wilayah Kota Medan maupun dari luar wilayah.

"Jadi ETLE ini merupakan sistem yang terintegrasi secara nasional," sebutnya.

Indra berharap, dengan dioperasikannya sistem ETLE di Kota Medan ini, baik yang ETLE statis maupun ETLE Mobile dengan perangkat cerdas handphone, semoga bisa membentuk budaya tertib berlalu lintas serta mengurangi pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan masalah lalu lintas.

"Apalagi dalam penegakan hukum di Kota Medan ini, kami juga membangun sinergitas dengan pemerintah daerah dalam hal penertiban parkir liar melalui sistem ETLE," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya juga akan memperkuat operasional di lapangan sebagai upaya terselenggaranya tertib berlalu lintas bagi masyarakat pengguna jalan.

Petugas sedang melakukan uji coba penerapan ETLE bagi pengendara yang melakukan pelanggaran berlalu lintas. (ho)
Petugas sedang melakukan uji coba penerapan ETLE bagi pengendara yang melakukan pelanggaran berlalu lintas. (ho) (HO)

"Dengan dimulainya pemberlakuan operasional sistem tilang elektronik atau ETLE, baik ETLE statis maupun ETLE Mobile di kota Medan, semoga penggunaan jalan tertib berlalu lintas," tuturnya.

Dikatakannya, selain memasang kamera statis di traffic light petugas juga dibekali kamera handphone atau ETLE Mobile dalam penindakan pelanggaran.

"Tilang ETLE Mobile ini digunakan di area yang tidak tersedia kamera ETLE statis. Dengan adanya ETLE mobile ini, penertiban lalu lintas di area yang tidak terdapat kamera ETLE statis juga dapat dilaksanakan," bebernya.

Ia juga menyampaikan, pihaknya akan rutin melakukan patroli dan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan handphone khusus.

"Jenis pelanggaran yang bisa ditindak oleh ETLE Mobile menggunakan handphone ini bersifat tematik, seperti tidak menggunakan helm, boncengan bertiga, melawan arus, pelanggaran rambu dilarang parkir, dan pelanggaran kasat mata lainnya," ungkap Indra.

Indra juga menyebutkan, sebelum melakukan uji coba, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi penindakan melalui perangkat cerdas handphone, bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran lalulintas.

"Lokasi yang diuji cobakan meliputi Jalan Cirebon dan Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Dalam ujicoba ini penindakan bersifat simpatik dan belum memberikan sanksi denda," katanya.

"Dalam proses uji coba selama 30 menit hari ini, tercapture ada 297 pelanggar yang tertangkap oleh perangkat ETLE Mobile ini," sambungnya.

Baca juga: 1.139 Pengendara Kena Operasi Patuh Toba, 500 Kendaraan Terekam Kamera ETLE karena Melanggar

Illustrasi ETLE
Illustrasi ETLE (Istimewa)

Ia juga menjelaskan, petugas yang menggunakan perangkat ETLE Mobile memiliki kualifikasi sebagai penyidik dan penyidik pembantu.

Petugas punya otoritas khusus sesuai dengan surat perintah dari atasannya untuk melakukan pengambilan gambar menggunakan perangkat elektronik yang memang di dalamnya sudah jelas lokasinya.

"Jam peristiwa pelanggarannya jam berapa, kemudian ada longitude latitudenya (garis lintang-garis bujur) itu jelas semuanya. Gambar pelanggaran yang telah diambil petugas dikirim ke back office (admin), atau Command Center untuk dilanjutkan dengan pengiriman surat konfirmasi," pungkasnya.

(Cr25/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved