Autopsi Ulang Brigadir J
SUDAH 16 Hari Dimakam, Apakah Luka di Jasad Brigadir J Masih Bisa Dideteksi? Ini Penjelasan Ahli
Dokter forensik akan melakukan analisa terhadap perubahan-perubahan di tubuh jenazah. Pemeriksaan ini diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama
“Dengan ilmu dan kompetensi yang kami miliki, kami akan melakukan upaya kami yang terbaik. Kami bisa melakukan usaha semaksimal mungkin, tapi kami tidak bisa menjanjikan hasil. Mungkin itu yang perlu dipahami,” ujarnya.
Dokter Alit berharap, upaya tim forensik dapat membantu memberikan kebenaran dan keadilan atas kasus ini. Melalui ini juga dapat membentuk supremasi hukum dan merealisasikan cita-cita untuk memberikan layanan prima kepada pasien dan korban.
Proses autopsi ulang jenazah Brigadir J akan dilakukan selama satu hari yaitu pada Rabu, 27 Juli 2022. Rencananya akan dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Jambi mulai pukul 10.00 WIB.
Adakah Batas Waktu?
Batas waktu pelaksanaan autopsi ulang atau ekshumasi pada jenazah sangat tergantung pada kasus dan penyebab kematiannya. Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), Made Ayu Wiryaningsih, mengatakan, ada perbedaan pada kematian akibat keracunan dengan trauma.
“Kasusnya karena apa. Kalau di luar negeri sana, kadang-kadang ekshumasi sudah bertahun-tahun juga masih bisa dilakukan autopsi atau ekshumasi, cuma ya itu, terkait dengan bukti-bukti,” ujarnya menjelaskan dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (26/7/2022).
Pada kasus keracunan secara umum, atau kasus keracunan logam berat, bisa saja racun-racun yang tadinya ada di tubuh meresap ke tanah sekitar.
“Sehingga, pada saat proses ekshumasi, sampel tanah diambil. Kalau misalnya pada kasus yang terkait dengan trauma atau kekerasan, bisa saja ada perubahan warna misalnya akibat trauma pada tulang belulang,” tuturnya.
Karena, lanjut dia, tulang, seperti yang kita tahu, merupakan bagian tubuh yang paling terakhir mengalami pembusukan. Tetapi, jika luka-luka yang dialami oleh mayat tersebut hanya sebatas pada jaringan, bisa saja tidak menemukan apa pun dalam autopsi ulang.
“Misalnya sebatas dari kulit sampai ke otot, tentu dalam beberapa bulan, kalau itu sudah membusuk, tentu kita bisa tidak menemukan apa-apa. Sangat tergantung kasus, sangat tergantung waktu,” kata dia menegaskan.
Pada kasus tewasnya Brigadir J, Made Ayu mengatakan akan banyak tantang yang dihadapi. Kesulitan itu menilik pada jenazah Brigadir J atau Brigadir Yosua, yang sudah sekitar dua pekan dimakamkan. “Tentu (ada tantangan). Kita sih dari dokter forensik selalu ingin semakin cepat semakin baik.”
Ia mencontohkan proses visum et repertum pada orang yang masih hidup. Luka atau memar yang dialami oleh orang yang bersangkutan akan mengalami penyembuhan, sehingga semakin cepat visum akan semakin baik.
“Ada luka-luka, yang kalau orang hidup, memar. Nanti ditunggu berapa hari memarnya sudah hilang, jadi hilanglah bukti-bukti itu,” tuturnya.
Tujuan melakukan visum et repertum, atau autopsi, kata dia adalah preservasi barang bukti, bukti tetap terjaga sebelum adanya proses pembusukan.
“Tentunya semakin cepat semakin baik. Kalau misalnya ditunda-tunda, ya otomatis pasti ada tantangan-tantangan tersendiri terkait bukti yang bisa diperoleh,” kata dia menegaskan.
7 Ahli Forensik Dilibatkan
Perwakilan tim forensik menyatakan ada 7 ahli forensik yang terlibat. Mereka berasal dari TNI dan swasta yang didatangkan dari Jakarta, Bali, dan Padang. Setelah peti diangkat, jenazah akan dibawa ke RSUD Sungai Bahar untuk diautopsi ulang kurang lebih selama 2 jam.