Sidang Kasus Kerangkeng Manusia
BIADABNYA Anak Bupati Langkat Nonaktif, Kaki Tahanan Dipukuli Balok, Dibiarkan Mati Tenggelam
Dewa Peranginangin melakukan tindakan biadab dan tak terpuji terhadap tahanan. Seorang tahanan disiksa sampai mati
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT- Dewa Peranginangin, anak Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin sungguh keji dan biadab.
Dewa Peranginangin disebut ikut melakukan penyiksaan terhadap Sarianto Ginting hingga tewas.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat, Gery Anderson Gultom terungkap, bahwa Dewa Peranginangin menyiksa tahanan menggunakan balok kayu.
Disebutkan bahwa, aksi penganiayaan keji dan tidak bermoral itu dilakukan Dewa Peranginangin dibantu oleh sejumlah anak buah bapaknya pada 13 Juli 2021, sehari setelah Sarianto Ginting dijebloskan ke kereng.
Baca juga: KAPOLDA Senggak Dewa Peranginangin saat Paparan, Pelaku Ngaku Terlibat Aniaya Tahanan Hingga Tewas
Mereka yang membantu Dewa Peranginangin menganiaya Sarianto Ginting hingga tewas diantaranya Hendra Surbakti alias Gubsar, Rajisman Ginting alias Rajes dan Jurnalista Surbakti alias Uci.
"Bahwa saksi Heru Gurusinga yang saat itu baru datang bekerja di kebun sawit milik Bupati TRP ketika duduk istirahat di depan kereng/sel 01, sempat melihat terdakwa Dewa Peranginangin dan terdakwa Hendra Surbakti alias Gubsar memukul/menganiaya bagian pergelangan tangan dan kaki korban Sarianto Ginting dengan menggunakan kayu broti secara berulang kali," kata jaksa dalam dakwaanya, Rabu (27/7/2022).
Tidak hanya itu saja, sebelum memukuli pergelangan tangan dan kaki Sarianto Ginting, terdakwa Dewa Peranginangin yang merupakan Ketua Satan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kabupaten Langkat itu sempat meminta Sarianto Ginting bergelantungan di sel, sambil dianiaya.
Baca juga: Kejamnya Dewa Peranginangin, Anak Mantan Bupati Langkat Siksa Tahanan: Dimartil, Dadanya Dibakar
Setelah puas menganiaya korban, Dewa Peranginangin kemudian memerintahkan anak buah bapaknya, untuk mengambil lakban.
Spontan, para anak buah Terbit Rencana Peranginangin kemudian melakban mata dan mulut Sarianto Ginting.
Ia kembali dipukuli berulang-ulang hingga tak berdaya.
"Bahwa saksi Heru Gurusinga, saksi Riko Sinulingga, saksi Robin Ginting dan saksi Trinanda Ginting melihat korban Sarianto Ginting digiring ke arah kolam ikan yang berada di depan kereng oleh saksi Rajesman Ginting alias Rajes dan terdakwa Hendra Surbakti alias Gubsar," kata jaksa dalam dakwaannya.

Sesampainya di tepi kolam, terdakwa Hendra Surbakti alias Gubsar mendorong tubuh korban Sarianto Ginting ke dalam kolam ikan yang berada di depan kereng.
Korban Sarianto Ginting yang tidak bisa berenang sempat menggapaikan tangannya, dan terlihat muncul dipermukaan satu kali, namun selanjutnya korban tidak lagi muncul kepermukaan.
"Berselang beberapa saat kemudian, saksi Rajisman Ginting alias Rajes menyuruh salah satu anak kereng untuk melompat masuk ke dalam kolam ikan mencari korban Sarianto Ginting dan menemukan tubuh korban Sarianto Ginting di dekat saluran pipa air kolam," kata jaksa.
Setelah menemukan tubuh Sarianto Ginting, saksi meletakkan Sarianto Ginting di depan halaman kereng.
Baca juga: ASTAGA, LPSK Sebut Dewa Peranginangin Beri Makan Tahanan Muslim Daging Babi