Sidang Kasus Kerangkeng Manusia

BIADABNYA Anak Bupati Langkat Nonaktif, Kaki Tahanan Dipukuli Balok, Dibiarkan Mati Tenggelam

Dewa Peranginangin melakukan tindakan biadab dan tak terpuji terhadap tahanan. Seorang tahanan disiksa sampai mati

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/M ANIL RASYID
Dewa Peranginangin dan Hendra Surbakti alias Gubsar, dua terdakwa yang menyiksa tahanan sampai mati 

"Bahwa terdakwa Dewa Peranginangin sempat terlihat memegang denyut nadi tangan korban Sarianto Ginting, dan menyuruh saksi Rajesman Ginting alias Rajes untuk membawa korban Sarianto Ginting ke klinik yang ada di dekat rumah Bupati Langkat nonaktif TRP, namun belum sampai di klinik korban Sarianto Ginting sudah meninggal dunia," kata jaksa.

Dari hasil visum diketahui bahwa adanya bekas kekerasan pada bagian tulang rahang, punggung, tulang lengan atas kiri dan dada.

Atas perbuatannya, Dewa Peranginangin dan Hendra Surbakti alias Gubsar didakwa, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Seteleh mendengarkan dakwaan JPU, hakim kemudian menunda sidang hingga Rabu (3/8/2022) pekan depan.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved