Pembunuhan Brigadir J
Bikin Merinding, Pengacara Ungkap Brigadir J Tahu Dirinya Akan Mati Dibunuh, Sempat VC dengan Pacar
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa anak kliennya itu sudah tahu bakal dibunuh
Sejauh ini, aparat kepolisian masih sibuk melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Proses autopsi berjalan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo berharap proses autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini dapat membuka kasus secara terang benderang.
Hal ini dikatakan saat memberikan keterangan kepada awak media di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Rabu (27/7/2022) pagi.
Ia meminta doa kepada masyarakat agar proses autopsi dapat berjalan dengan lancar.
"Saya sampaikan pada hari ini kita berdoa bersama agar kegiatan ekshumasi pada hari ini dapat berjalan dengan lancar," ucapnya.
Kemudian ia berharap autopsi ulang ini dapat membuat kasus terang benderang.
"Dan sekali lagi, autopsi ulang ini dapat membuat kasus ini terang benerang dan dapat dibuktikan secara ilmiah," harapnya.
Sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) lalu.
Karena ada sejumlah kejanggalan dan keganjilan, pihak keluarga pun minta agar jenazah Brigadir J dilakukan autopsi ulang.
Autopsi ulang pun dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Rabu (27/7/2022).

Berikut Perjalanan Kasus Brigadir J hingga Proses Autopsi Ulang (Ekshumasi):
1. Pada Senin (18/7/2022), tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan membuat pelaporan ke Bareskrim Polri. Adapun pelaporan kasus terkait pasal 340 soal pembunuhan berencana, pasal penganiayaan, pasal pencurian dan peretasan. “Laporan telah diterima tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksudkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan dan juncto penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 ayat (3), tiga pasal itu dulu yang laporannya diterima,” kata Kamaruddin Simanjutan. Namun dari tiga pasal yang dilaporkan tersebut hanya terdapat satu pasal yang diterima yaitu terkait pasal pembunuhan berencana. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022.
2. Pada Jumat (22/7/2022), Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberitahukan kalau polisi terlah resmi menaikkan status kasus kematian Brigadir J dari penyelidikan ke penyidikan. Dedi menyatakan, naiknya status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan menunjukkan bahwa pihaknya telah bekerja sangat cepat dengan tetap berpegang pada kaidah pembuktian secara ilmiah. "Ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan. Semuanya harus dapat dibuktikan secara ilmiah, karena apa, karena bukti-bukti ini akan diuji di persidangan," kata Dedi. Hal itu juga dibenarkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. "Sudah (naik penyidikan), barusan selesai gelar perkaranya," kata Brigjen Andi Rian, Jumat (22/7/2022).
3. Pada Sabtu (23/7/2022), tIm kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengklaim sudah ada pihak yang mengakui sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J. "Sudah ada tersangka. Yang pertama yang sudah mengaku dulu sebagai pelaku. Nanti dikembangkan kepada yang lainnya," ujar Kamaruddin. Namun ia enggan menyebutkan siapa pelaku yang mengaku sudah membunuh Brigadir J dan ditetapkan tersangka itu. "Ini masih dirahasiakan dulu untuk kepentingan penyidikan ya," bebernya. Hal itu Kamaruddin berdasarkan informasi dari penyidik. "Siapapun bisa, karena ukurannya adalah perbuatannya,"ujarnya. Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi menyatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Soal kabar adanya tersangka sebagaimana diungkap kuasa hukum Brigadir J, Brigjen Pol Andi meminta awak media bertanya ke kuasa hukum Brigadir J. "Tanyakan saja ke dia. Penyidik belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka," jelas Andi Rian, Sabtu (23/7/2022). Sebelumnya, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa Bharada E (Richard Eliezer) pelaku penembakan terhadap Brigadir J dalam insiden di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo masih berstatus sebagai saksi. "Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan (Bharada E) tetap sebagai saksi," kata Budhi, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Selasa (12/7/2022).
4. Pada Sabtu (23/7/2022), Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi menginformasikan bahwa ekshumasi atau autopsi ulang jenazah Brigadir J akan dilaksanakan pada Rabu (27/7/2022) di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi. Hal itu setelah Penyidik Polri menggelar pertemuan virtual dengan keluarga Brigadir J yang turut dihadiri ahli forensik terkait rencana ekshumasi. Diketahui permohonan autopsi ulang ini dilakukan pihak keluarga untuk mengetahui penyebab banyaknya luka yang ada di jenazah Brigadir J. Ekshumasi atau autopsi ulang bertujuan untuk menjawab kejanggalan penyebab kematian Brigadir J. "Kemarin penyidik beserta dengan perhimpunan baru dengan dokter forensik melakukan pertemuan dengan pihak keluarga secara virtual karena kuasa hukum dan keluarga ada di Jambi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian seusai prarekonstruksi di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, Sabtu (23/7/2022). Hasil dari pertemuan itu disepakati bahwa proses ekshumasi akan digelar pada Rabu (27/7/2022) mendatang. "Hasil pertemuan tadi disampaikan oleh ahli-ahli forensik, kemudian sepakat untuk dilakukan ekshumasi hari Rabu di Jambi," ujarnya.
5. Pada Selasa (26/7/2022), tim dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dan tim khusus bentukan Kapolri berangkat ke Jambi. Begitu juga halnya dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kompolnas turut ke Jambi. Di Jambi tim forensik bertemu dengan keluarga Brigadir J dan tim kuasa hukumnya mengikuti proses bongkar makam untuk autopsi ulang atau ekshumasi jenazah Brigadir J. Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, tim dari lembaga adhoc tersebut, akan menjadikan hasil dari autopsi kedua, sebagai informasi pembanding tambahan atas kesimpulan sementara penyebab kematian Brigadir J. “Tim kami akan berangkat (26/7/2022) sore ke Jambi,” tutur Taufan di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
