Pembayaran Honor

Kepala Dinas Sosial Kota Medan Pastikan Honor Guru Ngaji dan Guru Minggu Tetap Berjalan

Dinas Sosial Kota Medan memastikan bahwa gaji atau honor guru mengaji atau guru minggu di Kota Medan masih berjalan

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Praktik mengkafani jenazah saat pelatihan bilal jenazah yang diadakan oleh STM Istiqomah beserta Layanan Fardu Kifayah A.Mubarakh beberapa waktu lalu. Pemerintah Kota Medan belum juga membayarkan honor petugas jasa pelayanan masyarakat seperti Bilal Mayit, guru Maghrib Mengaji dan pengurus tempat ibadah Gereja sejak Januari 2021.(TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoriddin Rangkuti memastikan bahwa honor guru ngaji, guru minggu, hingga bilal dan penggali kubur tetap dibayar tiap bulannya.

Khoiruddin memastikan, bahwa pembayaran honor tetap berjalan sebagaimana Peraturan Wali Kota yang sudah dibuat sebelumnya. 

"Jadi Perwal ini mengatur tentang dana jasa guru maghrib mengaji, guru sekolah minggu, bilal, penggali kubur dan lain lain. Hingga saat ini masih berlaku dan terus berjalan," ucapnya, Rabu (27/7/2022). 

Baca juga: Kejinya Perbuatan Oknum Guru Ngaji di Mojokerto, Bermodus Ajarkan Cara Bersuci, Muridnya Trauma

Dijelaskan Khoiruddin, untuk tahun ini honor mereka (guru maghrib mengaji dan lain-lain) itu dirangkap menjadi tiga bulan sekali. 

"Untuk tahun ini kemarin mereka baru menerima pada bulan Maret, jadi tiga bulan sekali," jelasnya.

Disinggung mengenai nominal jumlah honor yang diterima para guru maghrib mengaji ini, Khoiruddin menyebut nilainya brkisar Rp 500 ribu.

"Rp 500 ribu per bulan. Tapi karena dirapel, jadi mereka tiga bulan sekali itu terima Rp 1.500 ribu," jelasnya. 

Disinggung banyaknya guru maghrib mengaji Kota Medan yang belum menerima honor, Khoiruddin membantah dengan tegas.

Baca juga: Gara-gara Pijatan Pria Gadis Belia Takut Disuruh Mengaji, Terbongkar Misteri Tabiat Busuk Guru Ngaji

Ia bertanya guru ngaji mana yang belum mendapatkan honor.

"Apakah sudah divalidasi atau belum. Berkasnya lengkap atau tidak," katanya.

Sebab, lanjutnya Khoiruddin, bahwa untuk tahun ini sudah dua kali pihaknya memberikan honor kepada seluruh pekerja jasa. 

"Tiga bulan sekali, berarti tahun ini sudah dua kali, yakni bulan Maret, dan Juni," jelasnya. 

Untuk total pekerja jasa yang menerima honor dari Dinas Sosial berdasarkan Perwal ini, Khoiruddin mengaku lupa.

Baca juga: JOKOWI Mau Datang ke Sumut, Dua Terduga Teroris Jamaah Islamiyah Dibekuk, Ada Guru Ngaji

"Lupa pastinya berapa, tapi semua yang menerima honor ini pasti seluruh datanya sudah lengkap dan terverifikasi," ucapnya. 

Untuk itu, Khoiruddin berharap agar kiranya seluruh pekerja tenaga jasa yang tercantum dalam Perwal  no 17 tahun 2021 mengikuti arahan yang ada.

"Semua syarat pemberkasan dan tata cara itu ada di Perwal No 17 tahun 2021 tentang dana jasa yang diberikan Pemko Medan untuk mereka. Jadi di baca betul dan kalau semua lengkap pasti akan terverifikasi," tukasnya. (cr5/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved