Istri Anggota TNI Ditembak

Terjerat Kasus, Kopda Muslimin Tak Dimakamkan Secara Militer, Hasil Autopsi Tak Ditemukan Kekerasan

Hasil autopsi terhadap jenazah Kopda Muslimin tidak ditemukan luka akibat kekerasan fisik baik benda tajam maupun tumpul.

Kompas.com/Ist
Kopda Muslimin atau Kopda M 

TRIBUN-MEDAN.com - Kopda Muslimin telah dicabut haknya untuk bisa dimakamkan secara militer.

Kapendam IV Diponegoro, Letkol Bambang Hermanto menjelaskan, pencabutan hak itu karena Kopda Muslimin telah melakukan pelanggaran karena diduga dalang kasus penembakan terhadap istrinya.

"Kalau pemakaman militer harus tidak ada pelanggaran."

Baca juga: Kronologi Tewasnya Kopda Muslimin, Datangi Rumah Orang Tua, Minta Maaf Hingga Akhirnya Muntah-muntah

"Tapi dia (kopda Muslimin) melakukan pelanggaran apa?"

"Nah itulah hak dia dicabut." ujar Letkol Bamabang, Kamis (28/7/2022).

Kini jenazah Kopda Muslimin telah dibawa ke rumah orang tuanya di Kendal, Jawa Tengah.

"Sekarang sudah dibawa ke Kendal," jelasnya

Diketahui Kopda Muslimin merupakan otak penembakan terhadap istrinya. Lima pelaku yang terlibat kasus tersebut telah ditangkap.

Sebelumnya, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, Kopda Muslimin diketahui pulang ke rumah orangtuanya pada Kamis (28/7/2022) sekira pukul 05.30 WIB.

 Katanya, yang bersangkutan sempat minta maaf kepada orangtuanya yang bernama Mustakim dan Rusiah.

Bahkan, sambung Kapolda, kedua orangtua sudah memberi nasehat kepada Kopda Muslimin untuk menyerahkan diri.

"Pada saat pulang, sempat minta maaf, bahkan oleh orangtuanya dituturi (dinasehati) untuk menyerahkan diri dan lain sebagainya," terangnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (28/7/2022).

Lebih lanjut, Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan, antara Kopda Muslimin dan orangtuanya terjadi komunikasi.

Setelah itu, sambung dia, Kopda Muslimin didapati muntah sesaat setelah komunikasi.

Hingga akhirnya, Kopda Muslimin dinyatakan meninggal sekiranya pukul 07.00 WIB.

"Timbul komunikasi antara Kopda M dan bapaknya."

Baca juga: KOPDA MUSLIMIN Otak Penembakan Istri Ternyata Kelola Bisnis Judi, Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua

"Dia sempat meminta maaf."

"Tetapi pukul 05.30 muntah dan meninggal pukul 07.00," tuturnya. 

Kapolda memastikan, tim Inafis dari kepolisian dibantu jajaran TNI melakukan olah TKP untuk memastikan meninggalnya Kopda Muslimin.

Irjen Pol Ahmad Luthfi membenarkan bahwa ditemukan (bekas) muntah dari mulut Kopda Muslimin.

Pihaknya juga sudah menyita sejumlah barang bukti dan alat komunikasi yang dimiliki Kopda Muslimin guna penyelidikan lebih lanjut. 

"Nanti secara yuridis formal akan kami lakukan autopsi atas persetujuan keluarga atas kematiannya."

"Ya nanti setelah hasil autopsi akan kami sampaikan."

"Di lokasi ada muntah, muntahnya ada."

"Alat komunikasi sudah kami amankan."

"Ada penyidik dari POM TNI dan Polri saling bekerja sama," tegasnya.

Tak Ditemukan Kekerasan

Autopsi terhadap jenazah Kopda Muslimin, otak penembakan terhadap istri di Semarang telah selesai dilakukan.

Hasilnya tidak ditemukan luka akibat kekerasan fisik baik benda tajam maupun tumpul.

Komandan Pomdam IV Diponegoro, Kolonel CPM Rinoso Budi mengungkapkan, bahwa Kopda Muslimin meninggal karena keracunan.

Baca juga: Ketua RT Terkejut Kopda Muslimin Tewas di Rumah Orang Tuanya, Tak Tahu Kapan Tetangganya Itu Datang

"Hasil autopsi tidak menemukan luka akibat kekerasan, diduga karena keracunan," jelasnya di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/7/2022).

Meski demikian, pihaknya masih membutuhkan pemeriksaan penunjang patologi anatomi. Pemerikasaan penunjang itu diperkirakan membutuhkan waktu cukup lama.

"Butuh waktu dua hingga empat minggu. Kita juga membutuhkan pemeriksaan laboratorium," kata dia.

Dia menjelaskan, Kopda Muslimin diperkirakan sudah meninggal enam hingga dua belas jam sebelum pemeriksaan. Waktu tersebut sesuai dengan hasil laporan.

"Laporan meninggal pukul 07.00 WIB hingga 07.30 WIB," ujarnya.

 (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan di TribunJateng.com 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved