Brigadir J Ditembak Mati

Penjelasan LPSK, Awalnya Sebut Belum Bertemu Bharada E, Kini Sebut Sudah Bertemu, Kondisinya Baik

Pada Sabtu (30/7/2022) malam, LPSK menyebut Bharada E telah menjalani asesmen di kantor Lembaga Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur,  Jumat.

Editor: AbdiTumanggor
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat VIA KOMPAS.COM
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat) 

“Apakah yang diperlukan layanan psikologis atau bukan. Ini masih menunggu reportnya psikolog ya,” katanya.

Hasto mengungkapkan, Bharada E mengaku terlibat tembak menembak dengan Brigadir J seperti yang selama ini diungkap oleh pihak kepolisian dan Komnas HAM.

“Dia (mengaku) lakukan (penembakan) itu (karena) kan dia ditembak duluan oleh Yoshua,” tuturnya.

Terakhir Hasto menegaskan pihaknya belum memutuskan untuk memberi perlindungan pada Bharada E. Ia menjelaskan, masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum LPSK memutuskan memberi perlindungan. Pemeriksaan itu termasuk mengumpulkan data dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses penanganan perkara.

“Ada (koordinasi) ke Komnas HAM, Kompolnas, ya kira-kira pihak yang ada relevansinya dengan perkara inilah,” papar Hasto. Sebab ada beberapa syarat yang mesti terpenuhi agar seseorang dapat mendapat perlindungan dari LPSK.

Syarat-syarat itu antara lain, berstatus sebagai saksi, korban, atau keduanya sekaligus. “Lalu apakah keterangannya punya signifikansi yang tinggi terhadap proses peradilan,” ungkapnya. “Ketiga, (dalam) keadaan ancaman atau tidak. Keempat, apakah permohonan diajukan dengan itikad baik atau tidak,” imbuh Hasto.

Keterangan Bharada E itu pun telah disampaikan ke Komnas HAM.

Saat ini proses penanganan perkara tengah dilakukan juga oleh pihak kepolisian.

Pertama, penyelidikan dugaan pelecehan seksual Brigadir J pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dikerjakan oleh Polda Metro Jaya.

Kedua, laporan dugaan pembunuhan berencana yang diajukan keluarga Brigadir J sudah pada tahap penyidikan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Di sisi lain proses otopsi ulang yang diminta oleh keluarga Brigadir J telah dilaksanakan Rabu (27/7/2022). Menteri Koordinator Bidang Politik (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, hasil otopsi itu bisa dibuka pada publik.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Heran Ferdy Sambo Minta Perlindungan LPSK, Padahal LPSK Dilindungi Polri

Baca juga: TINGGAL KENANGAN Hubungan Brigadir Yosua dengan Bidan Vera: HBD Hasian ke-22 Love You

Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir Yosua Hutabarat, yang didampingi penasihat hukumnya, ditemui usai pemeriksaan di Mapolda Jambi, Minggu (24/7/2022)
Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir Yosua didampingi penasihat hukumnya di Mapolda Jambi, Minggu (24/7/2022) (TribunJambi.com/Aryo)

LPSK Cari Kontak dan Keberadaan Kekasih Brigadir J Vera Simanjuntak untuk Berikan Perlindungan

Setelah tidak ada perkembangan terkait permohonan Bharada E dan Putri, kini LPSK mengimbau kepada keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J untuk mengajukan permohonan perlindungan. Hal itu bisa diajukan apabila mendapatkan ancaman atau intimidasi dari pihak mana pun. Demikian itu disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

"Kami membuka peluang agar keluarga Yoshua mengajukan permohonan kalau merasa ada ancaman atau membutuhkan perlindungan," kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Hasto mengatakan LPSK belum lama ini baru bisa berkomunikasi dengan pengacara keluarga almarhum. Namun, di satu sisi, LPSK menilai pengacara keluarga Brigadir J memiliki persepsi keliru terhadap kredibilitas lembaga yang dipimpinnya tersebut. "Waktu itu saya lihat di televisi, (dia) mengatakan 'LPSK di bawah polisi, masa memberikan perlindungan kepada polisi', ini kan keliru," ujar Hasto.

Ia menegaskan, LPSK merupakan sebuah lembaga negara yang bersifat independen. Oleh karena itu, siapa saja bisa mengajukan permohonan perlindungan. Namun, dia menuturkan, dengan catatan harus melalui tahapan di antaranya asesmen dan investigasi. Perlu diingat, kata Hasto, berdasarkan amanah undang-undang, tugas LPSK ialah memberikan layanan perlindungan termasuk bantuan kepada saksi dan korban. Tujuannya, agar para terlindung bisa memberikan keterangan secara benar, aman, tidak terancam, dan proses peradilan berjalan sesuai koridor hukum.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved