Berita Nasional

Saat Tagih Utang Rp 31 Juta Tertunggak 8 Bulan, Pria Ini Ditangkap Polisi, Begini Kronologisnya

Polisi mengungkap kasus penyekapan karena masalah utang piutang. Pelaku telah ditangkap polisi dan mendekam di penjara. 

HO
Pelaku PA ditangkap setelah menyekap korban karena masalah utang piutang. 

TRIBUN-MEDAN.com - Polisi mengungkap kasus penyekapan karena masalah utang piutang. Pelaku telah ditangkap polisi dan mendekam di penjara. 

Polisi telah memaparkan peristiwa ini di hadapan awak media, Selasa (2/8/2022). 

Peristiwa penyekapan ini terjadi di Sarolangun, Jambi. 

Wakapolres Sarolangun Kompol Sandy Muttaqin mengungkapkan bahwa kejadian penyekapan tersebut bermula pada 22 Juli 2022 yang lalu.

Korban berinsial YA dijemput oleh pelaku PA bersama satu rekan lainnya inisial B. 

Korban dijemput dari Aceh dengan maksud untuk membayar utang yang sudah tertunggak selama delapan bulan.

Kemudian pelaku membawa korban menuju Jambi, untuk menemui salah satu kerabat guna untuk membantu melunasi hutang korban kepada pelaku.

Setelah dari Jambi, korban dibawa pelaku dan ikut satu orang rekan pelaku lainnya menuju Bangko, di rumah keluarga dekat pelaku.

Dan kemudian menuju sarolangun di kediaman pelaku.

“Pada tanggal 31 Juli 2022 pada hari Minggu, laporan warga ditanggapi, kita menuju ke rumah pelaku di kelurahan gunung kembang dan mendapati korban serta pelaku di rumah tersebut dan kemudian kita berhasil mengamankan pelaku dan korban untuk dibawa ke Polres Sarolangun,” ujar Waka Polres.

Baca juga: Sambangi Polresta Deliserdang, Tim Korlantas Polri Paparkan Kajian dan Pendataan Blackspot

Baca juga: Muncul Sosok Sarmauli Simangunsong Pengacara Istri Ferdy Sambo: Klien Kami Sebagai Korban

Dari pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, bahwa penyekapan ini terhadap korban dengan motif utang piutang antara korban dengan pelaku sebesar Rp 31 Juta.

Uang tersebut direncanakan untuk keperluan bisnis ikan, bahwa korban menjanjikan bisa mengirimkan ikan dan untuk dijual di daerah Bangko.

“Motif karena masalah hutang piutang dan korban sudah disekap selama 8 hari dari 22 Juli 2022 hingga 31 Juli 2022. Korban ini asli kerinci, cuman mempunyai istri berdomisili di daerah provinsi Aceh. Dan pelaku warga Bangko dan Jambi,” katanya.

Saat korban ditemukan di rumah pelaku dalam keadaan sehat dan tidak ada tanda-tanda kekerasan, dan saat di rumah bebas melakukan apa saja tapi dalam pengawasan pelaku.

(*)

Berita sudah tayang di tribun-jambi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved