News Video

Dewa Perangin-Angin Jalani Sidang Ketiga Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Ini Keterangan Saksi

kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif menjalani persidangan ketiga, di Pengadilan Negeri Stabat

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Kedelapan tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif menjalani persidangan ketiga, di Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (3/8/2022) pagi.

Persidangan kedelapan tersangka termasuk anak Bupati Langkat nonaktif Dewa Perangin-Angin beragendakan pemeriksaan saksi-saksi diruangan sidang Prof Dr Kusumah Admadja, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini.

Meski persidangan yang digelar secara daring Ini sempat molor satu jam dari jadwal yang sudah ditentukan pada pukul 10.00 WIB, namun persidangan tetap berjalan secara kondusif.

Persidangan dimulai dengan pemeriksaan saksi-saksi atas terdakwa Dewa Perangin-Angin dan Hendra Surbakti alias Gubsar yang terdaftar dalam nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb.

Dewa dan Hendra di dakwa Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atas kematian penghuni kerangkeng Sarianto Ginting.

"Kami datang kesini dalam kasus pembunuhan kerangkeng abang kandung saya Sarianto Ginting. Di mana pada tanggal 15 Juli 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, abang saya diantar pulang ke rumah dari tempat rehab (kerangkeng) sudah dikafani dalam keadaan meninggal dunia," ujar saksi Sariandi Ginting (31) yang sekaligus adik kandung korban Sarianto Ginting.

Lanjut Sariandi, abang kandungnya tewas tiga hari setelah dijemput oleh pekerja di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin.

"Masih di bulan yang sama, tanggal 12 Juli 2021 malam, Sarianto dijemput. Tiga hari kemudian abang saya tewas. Memang benar keluarga yang meminta penjemputan itu, karena kalau diantar katanya orang yang jaga pintu masuk ke kerangkeng sering kami panggil Bolang, tidak boleh," ujar Sariandi.

Setelah dijemput, pihak keluarga disuruh antar pakaian malam itu juga, tetapi gak diizinkan ketemu.

"Kata Bolang itu tunggu beberapa bulan jika sehat baru ketemu," ujar Sariandi.

Sedangkan itu, Sariandi sebelumnya sudah mengetahui keberadaan kerangkeng tersebut. Ia mengetahui bahwa kerangkeng itu menjadi tempat rehabilitas pecandu narkoba.

"Dari SMP abang saya Sarianto Ginting udah menggunakan narkotika, dan meresahkan keluarga. Udah lima masuk ke panti rehab. Di panti rehab yang berada di Deliserdang sempat minum diterjen pembersih lantai, di panti rehab Simalingkar lari, di Sibolangit, Batam, dan Binjai Tanah Seribu," ujar Sariandi.

Alasan Sariandi memasukkan Sarianto Ginting ke kerangkeng, karena ditempat tersebut tidak dipungut biaya.

"Sehari-hari Sarianto Ginting tinggal sama saya, dan saya pikir di sana selain direhab dipekerjakan juga kan. Tidak di pungut biaya. Rehab di tempat lain kan bayar," ujar Sariandi.

Kemudian, Sariandi pun sebelum memasukkan abangnya ke kerangkeng, sudah melihat terlebih dahulu lokasi dan tempatnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved