News Video

Dewa Perangin-Angin Jalani Sidang Ketiga Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Ini Keterangan Saksi

kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif menjalani persidangan ketiga, di Pengadilan Negeri Stabat

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Fariz

"Sebelumnya saya sudah melihat kondisi tempat rehab (kerangkeng) tidak ada hal yang mengkhawatirkan. Dan sudah dijelaskan penjaga kerangkeng bagian-bagian di dalam kerangkeng. Yang sudah sehat dipekerjakan di kebun sawit. Sehat dan mau kerja itu tujuan saya masukkan abang saya ke rehabilitas (kerangkeng)," ujar Sariandi.

Sementara itu, Sariandi menambahkan jika pihak keluarga sebelumnya sudah diberitahu jika Sarianto sakit lambungnya sebelum tewas.

"Diberitahu pihak kerangkeng dari handphone, jika sebelum tewas, abang saya ini sakit lambungnya. Gak tau kalau dibunuh dan siapa yang membunuh, taunya dari berita di bunuh," ujar Sariandi.

Sariandi menuturkan jika dirinya tidak tau ada dilakukan penyiksaan terhadap abang kandungnya.

"Gak kepikiran kalau tewasnya gak wajar. Gak ada lebam biru-biru memar, memang pada tangg 16 Juli 2021 pagi, ada keluar darah dari mulut dan hidung yang sudah mengering," ujar Sariandi.

Selanjutnya, sebelum masuk ke dalam kerangkeng, keluarga diwajibkan mengisi formulir atau surat pernyataan.

"Jadi isi formulir, jika terjadi apapun tidak boleh menuntut. Jika nanti sakit, misalnya demam akan di obati," ujar Sariandi.

"Tempat itu dikenal sebagai tempat rehabilitas, tapi sesudah kasus ini muncul baru kerangkeng katanya. Perbuatan kedua tedakwa dengar dari berita ada sangkutannya, melihat sendiri tidak. Dan dengar dari saksi yang ada di dalam kerangkeng, jika Dewa dan Hendra ada sangkutannya. Saya dengar dipungkuli, dilakban dari penjelasan saksi yang di dalam kerangkeng. Tangan di lakban, mata ditutup, dipukuli, dan cemplungkan ke kolam," ujar Sariandi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengatakan, sesuai hasil visum bahwa Sarianto Ginting tewas atau dalam kematian tidak wajar.

"Dari hasil visum, terjadi kematian tidak wajar terhadap korban Sarianto Ginting, salahsatunya ada pendarahan pada otak," ujar JPU

Saat JPU menunjukan beberapa barang bukti yang dihadirkan dipersidangan, Sariandi hanya tanda dengan gayung yang ada disekitaran kerangkeng.

"Cuma gayung yang saya lihat berada disekitaran kerangkeng," ujar Sariandi.

Hal senada juga diungkapkan oleh saksi Tria Sundari (30) yang juga merupakan istri dari saksi Sariandi.

"Abang ipar saya meninggal pada 15 Juli 2021 malam Jumat. Yang mengabari kami keluarga yaitu, pihak dari tempat rehabilitas (kerangkeng)," ujar Tria.

Tria menjelaskan, saat jenazah tiba dirumah duka, dirinya yang membuka peti Sarianto Ginting. Pada saat itu, wajah Sarinto membengkak, tetapi tidak ada tanda-tanda habis dianiaya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved