News Video

Dewa Perangin-Angin Jalani Sidang Ketiga Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Ini Keterangan Saksi

kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif menjalani persidangan ketiga, di Pengadilan Negeri Stabat

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Fariz

"Saya buka peti dan saya buka tali kafannya, dan muka abang ipar saya mukanya bengkak. Wajahnya putih kali gitu. Besok paginya saya lihat keluar darah mulut dan hidung," ujar Tria.

Tidak ada kecurigaan yang timbul saat keluarga Sarianto Ginting melihat kondisi jenazah.

"Ada yang bilang tuntut aja, kenapa gak nuntut cuma kami udah tandatangan bahwa kalau ada apa-apa tidak boleh nuntut," ujar Tria.

Tria menegaskan jika rehabilitas (kerangkeng) milik Terbit Rencana Perangin-Angin.

"Saya kurang memperhatikan wajah yang jemput abang ipar saya, karena malam. Yang jemput sekitar lima orang termasuk sopir. Naik mobil Avanza warna hitam," ujar Tria.

"Abang ipar saya awalnya duduk dekat bengkel, langsung ditangkap dan langsung dimasukkan ke dalam mobil. Sempat melawan, sambil teriak tolong-tolong, tapi yang jemput mendorong agar masuk ke dalam mobil," sambungnya.

Istri saksi Sariandi kembali menuturkan jika pihak keluarga tidak tau apa yang sudah dialami Sarianto Ginting hingga tewas.

"Keluarga tau hanya dari pemberitaan, yang melakukan penyiksaan Dewa Perangin-Angin dan teman-temannya. Saya tau pelakunya pas rekonstruksi di Polda Sumut," ujar Tria.

Tak berselang lama kematian Sarianto Ginting, Istri dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin pun datang menemui keluarga

"Istri Pak Terbit datang, ia minta tolong mengikhlaskan, dan menyodorkan surat yang kami tandatangani, itu pun katanya kalau pun ini diperlukan oleh kuasa hukumnya," ujar Tria.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini pun bertanya kepada terdakwa Dewa Perangin-Angin dan Hendra Surbakti, apakah ada yang salah dengan keterangan saksi.

"Tidak tau yang mulia," ujar Dewa dan Hendra yang saling bergantian menjawab.

Persidangan pun kembali dilanjutkan pada, Rabu (10/3/2022) depan, dengan agenda pemeriksaan saksi kembali.

(cr23/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved