Brigadir J Ditembak Mati

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mutasikan Irjen Ferdy Sambo dan Tim Squadnya, Ini Nama-namanya

Pati yang diperiksa itu merupakan bagian dari 25 personel aktif yang saat ini dimintai keterangannya oleh tim khusus. "Dari kesatuan Dit Propam

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
SURAT TELEGRAM KHUSUS KAPOLRI: Setelah dimutasi, seluruhnya akan diperiksa."Kami telah memeriksa tiga personel, Pati bintang tiga, Kombes lima personel, AKBP tiga personel, Kompol dua personel, Pama tujuh personel, Bintara dan Tamtama lima personel," kata Jendral Listyo Sigit Prabowo, sebagaimana dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Kamis (4/8/2022) malam. 

Selain bukti yang hilang, Hermawan mengatakan, saksi-saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik juga melakukan GTM alias gerakan tutup mulut. "Terus saksi-saksi kan enggak mau ngomong selama ini, saksinya GTM semua, gerakan tutup mulut,” kata Hermawan.

Hermawan mengaku tidak mengetahui alasan para saksi yang dimintai keterangan banyak yang memilih tutup mulut. "Apakah karena ini pressure, intervensi, obstruction of Justice atau apa, kita belum tahu, karena belum dibuka semuanya," ujarnya.

Tak cukup sampai situ, Hermawan melanjutkan, dari segi prosedur penyidikan kasus pembunuhan ini, ada pelanggaran yang diduga dilakukan Divisi Propam. "Dari segi prosedur olah TKP, Propam melakukan pelanggaran, pelanggarannya apa? Propam itu tidak boleh masuk ke TKP ikut olah TKP, itu hanya penyidik,” ucap Hermawan.

"Jadi kalau mau kesalahan pertama sebelum ada bukti bahwa Sambo terlibat atau tidak ya, ini yang pasti pelanggaran kode etik, kalau pelanggaran kode etik, karena ada banyak hal yang dilanggar,”sambungnya.

Hermawan menambahkan, dirinya memahami jika publik akhirnya menganggap kepolisian menutupi kasus Brigadir J. Padahal, sebetulnya tidak demikian. “Karena memang bukti-bukti fisiknya itu enggak ada, enggak ditemukan. Apakah dihilangkan atau rusak atau benar itu masih dicari," kata Hermawan.

"Tanpa bukti itu argumen polisi akan sangat lemah, apakah masuk pasal 340 atau 338 ini kan jadi perdebatan,"lanjutnya.

Diduga Ada 25 Anggota Polisi Terlibat dalam Kasus Kematian Brigadir J

Sebanyak 25 polisi mulai dari perwira tinggi bintang satu hingga tamtama menjalani proses sidang kode etik terkait dugaan rekayasa kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ke-25 polisi itu terdiri atas tiga jenderal bintang satu, lima perwira menengah berpangkat kombes, 3 AKBP, dua komisaris polisi, tujuh perwira pertama dan sisanya bintara serta tamtama. Dari 25 polisi itu empat orang di antaranya dimasukkan ke sel khusus selama 30 hari ke depan. Keempat polisi yang ditahan itu terdiri atas dua perwira menengah dan dua perwira pertama.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, di mana beliau memerintahkan kami untuk membuka secara transparan dan jujur. Tim Irsus yang dipimpin Irwasum telah memeriksa sampai saat ini 25 personel dan proses masih terus berjalan, di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan di TKP,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Kamis (4/8/2022) malam, dalam tayangan breaking news Kompas TV.

Puluhan polisi tersebut dianggap tidak profesional dalam bekerja menangani kasus tewasnya Brigadir J. Mereka berasal dari Divisi Propam Polri, Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan.

Selain diduga merekayasa kasus, dugaan kesalahan para polisi antara lain terkait dengan hilangnya sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, yakni rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap membuat proses penanganan jadi terhambat. Dan itu tidak berhenti sampai di situ, akan dikembangkan, semua akan menjadi jelas. Siapapun yang terlibat dalam tindak pidana akan ditindak tegas, siapa yang ambil, siapa yang simpan. Kami ambil langkah secara cepat, malam ini ada 4 orang yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari, sisanya akan diprses sesuai keputusan timsus apakah masuk pidana atau etik,” pungkas Kapolri.

Kini, Irjen Ferdy Sambo dan sejumlah perwira polisi dimutasi oleh Kapolri sesuai dengan Surat Telegaram Nomor 1628/viii/kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022:

1. Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

2. Irjen Pol Syahardiantono, Wakabareskrim Polri diangkat sebagai Kadiv Propam Polri

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved