Dugaan Pemerasan

Selebgram Ngaku Diperas Kanit Reskrim Tidak Terima Dibilang Jadi Saksi Karena Sudah Tersangka

Selebgram Dinda Yuliana tidak terima disebut berstatus saksi padahal sudah jadi tersangka

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Dinda Yuliana menunjukkan bukti pesannya dengan Iptu Bambang Nurmionon. TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Seorang selebgram Kota Medan, Dinda Yuliana yang mengaku jadi korban pemerasan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang Nurmionon tidak terima disebut sebagai saksi, karena sudah jadi tersangka kasus penipuan.

Menurut selebgram Dinda Yuliana, keterangan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang Nurmionon yang menyebutnya sebagai saksi, berbanding terbalik dari surat panggilan yang dilayangkan sebelumnya.

Dinda Yuliana mengatakan, pada pemanggilan pertama dirinya, bos arisan online yang dilaporkan menipu dan menggasak uang Rp 65 juta milik Cici Situmorang ini mengatakan bahwa dirinya sudah jadi tersangka.

Baca juga: Kapolsek Percut Seituan Diperiksa Propam, Buntut Anak Buahnya Dilaporkan Lakukan Pemerasan

Dari penjelasan sang selebgram, kasus pemerasan yang ia alami ini bermula saat dirinya bertemu dengan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang Nurmionon pada Januari 2022 lalu.

Pertemuan dilakukan di Kafe Kenzo, Citraland, Kecamatan Percut Seituan.

Pertemuan itu, untuk membahas kasus dugaan penipuan yang melibatkan Dinda Yuliana dalam arisan Duos, yang dilaporkan oleh korbannya bernama Cici Situmorang di Polsek Percut Seituan.

"Kita ketemu di sana, dia (Bambang) bilang nominal nya Rp 10 juta. Terus saya bilang saya tidak ada uang," kata Dinda kepada Tribun-medan, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Malam-malam, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Diperiksa Propam Polda Sumut Dugaan Pemerasan

Ia mengatakan, setelah pertemuan itu selesai mereka pun kembali. Dan setibanya di rumah, dirinya mencoba mengirim pesan WhatsApp kepada Bambang terkait persoalan permintaan uang tersebut.

"Setelah kita bubar Dinda chat dia, 'om betullah om' Rp 3 juta bisa, cuma itu ada uang Dinda. Supaya perkara itu diselesaikan, Dinda bilang nggak ada uang, Rp 3 juta bisa. Katanya di penuh aja," sebut Dinda sambil menunjukkan bukti pesannya.

Setelah itu, ia menjelaskan tidak ada lagi komunikasi dengan Bambang.

Lalu, seiring berjalannya waktu, tiba-tiba dirinya mendapatkan surat panggilan sebagai terduga tersangka, pada 22 Juni 2022.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Bos Arisan Online Laporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan

Isi surat tersebut yakni untuk dirinya agar bisa hadir ke Polsek Percut Seituan, pada 28 Juni 2022.

Namun, ia mengatakan setelah datang ke Polsek Percut Seituan dan menjalani pemeriksaan, dirinya malah ditahan.

"Kita hadir, kita ikuti pemeriksaan. Setelah selesai pemeriksaan pukul 16.30 WIB saya tidak dikasih pulang sampai 2x 24 jam, saya keluar di tanggal 30 Juni jam setengah satu malam, tidak ada surat penahanan," ungkapnya.

Dinda menuturkan, saat ditahan di sana dirinya tidur di ruangan Juru Penyidik (Juper) dan saat itulah dirinya mengaku diperas oleh Iptu Bambang.

Baca juga: Dituding Memeras Selebgram, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Bakal Dilapor ke Propam Polda Sumut

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved