Berita Sumut
Tuai Sorotan, Pengaspalan Rumah Dinas Bupati Asahan Gunakan Anggaran Pemeliharan Rutin Jalan Umum
Dinas PU Kabupaten Asahan memasukkan pemeliharaan jalan halaman rumah Dinas Bupati ke dalam tender perawatan jalan umum dengan pagu Rp 3 miliar.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Asahan memasukan pemeliharaan jalan halaman Rumah Dinas Bupati Asahan ke dalam tender perawatan jalan umum dengan pagu anggran senilai Rp 3 miliar.
Hal itu tercantum dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan Kode 4332407.
Berdasarkan hal tersebut diketahui proyek pemeliharaan rutin jalan di Kabupaten Asahan tersebut, ternyata turut dimasukan pengaspalan jalan halaman rumah dinas Bupati.
Baca juga: Perbaikan Jalan Letnan Umar Baki Binjai Kembali Diundur, Walikota: Masih Proses Tender
Kadis PU Kabupaten Asahan, Agus Jaka Putra Ginting yang dikonfirmasi Tribun-Medan.com, menyarankan untuk menanyakan hal tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Kabupaten Asahan.
"Mohon maaf ya pak, kejelasannya biar dijawab PPK aja," kata Agus.
Sementara PPK Dinas PU Kabupaten Asahan Armansyah menjelaskan, bahwa jalan-jalan yang dilakukan pemeliharaan berada di jalan akses menuju rumah dinas Bupati Asahan, yakni Jalan Mahoni, Jalan Rawang, Jalan Panglima Polem, Jalan Bakti, Jalan Meranti di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.
Begitu juga dengan jalan di halaman rumah Dinas Bupati Asahan, dianggap Armansyah merupakan bagian dari jalan kabupaten.
"Iya. Itu udah ada dalam perencanaan yang dilelangkan," kata Armansyah.
Namun, dari sejumlah jalan yang sudah ditenderkan tersebut, kondisinya masih berlubang. Sedangkan kondisi aspal di Rumah Dinas Bupati Asahan dan Jalan Rawan yang telah dilakukan perawatan.
Kondisi itu pun ditanggapi Direktur Lembaga Kajian Penelitian Bangkit Idea Konsultan, Taufik Hidayat.
Menurut Taufik, bila sesuai dengan peraturan UU No 2 tahun 2022 ada beberapa jenis kriteria jalan kabupaten yang semestinya diketahui oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan.
"Ada jalan kolektor, jalan lokal, jalan umum, dan jalan strategis Kabupaten," jelas Taufik, Kamis(4/8/2022).
Lanjutnya, jalan kolektor semestinya dilakukan jalan umum yang dilakukan untuk angkutan berskala wilayah.
Kalau jalan lokal, itu jalan umum yang dilakukan untuk angkutan setempat.
"Jalan Umum, kemudian jalan strategis Kabupaten. Ini jalan yang harusnya diprioritaskan untuk melayani kepentingan kabupaten berdasarkan pertimbangan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan keamanan. Sebagai contoh adalah jalan yang mendukung akses ke Kawasan pusat kegiatan ekonomi, Kawasan industri, Kawasan pariwisata, Kawasan pertanian," katanya.
Baca juga: PEMKAB Sergai Target Perbaikan Jalan Rampung 2024, Ubah Status Jalan Desa Jadi Kabupaten


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											