Berita Seleb

Kerugian 17 Miliar, Terungkap Reaksi Nirina Zubir Saat Tahu Tuntutan Penjara Khasmita Eks ART

Artis film Nirina Zubir terus mengikuti kasus mafia tanah yang diduga menyerebot aset keluarganya

Editor: Dedy Kurniawan
Instagram @nirinazubir/@ririkhasmita44
Artis Nirina Zubir (kiri) dan Riri Khasmita (kanan), ART yang menggelapkan sertifikat tanah ibu Nirina Zubir. 

TRIBUN-MEDAN.com - Artis film Nirina Zubir terus mengikuti kasus mafia tanah yang diduga menyerebot aset keluarganya.

Kasus mafia tanah yang merugikan Nirina Zubir ini disidangkan dengan terdakwa Ririe Khasmita dan Edrianto bersama terdakwa lainnya.

Baca juga: Terkuak 25 Polisi Diduga Hambat Penanganan Kasus Brigadir J, Kalangan Propam dan Polres

Diketahui, Ririe Khasmita adalah mantan Asisten Rumah Tangga (ART) mendiang ibunda Nirina Zubir ketika masih hidup yang diduga mengalihlan aset keluarga Nirina Zubir.

Riri Khasmita dan Nirina Zubir
Riri Khasmita dan Nirina Zubir (istimewa/instagram/nirina)

 

Ririe Khaamita diduga menggelapkan banyak aset milik mendiang ibunda Nirina Zubir dengan total kerugian mencapai Rp 17 Miliar.

Nirina Zubir terlihat menghadiri sidang kasus mafia tanah dengan terdakwa Ririe Khasmita dan Edrianto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/8/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: BARU Nikah, Inilah Sosok Wanita Cantik Istri Pesulap Merah, Kerap Tampil Modis Bak ABG

Baca juga: Terbongkar Profesi Asli Gus Samsudin, Foto-foto Lama Tersebar Sebelum jadi Dukun Ngaku Sakti


Dalam sidang mendengar pembacaan tuntutan, JPU menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider enam bulan kepada Ririe Khasmita dan Edrianto.

Usai sidang, Nirina Zubir mengaku puas kalau Ririe Khasmita dan Edrianto mendapat tuntutan hukuman sangat tinggi.

"Kalau ditanya tuntutan Ririe Khasmita dan Edrianto cukup puas," kata Nirina Zubir.

 

 
Wanita berusia 42 tahun itu merasa puas, karena ia tahu nantinya majelis hakim akan memberikan putusan yang tinggi terhadap Ririe dan Edrianto.

"Karena kita ketahui, hakim akan memutus perkara 2/3 dari tuntutan," ucapnya.

Oleh karena itu, Nirina Zubir menyerahkan semua prosesnya ke Pengadilan agar Ririe Khasmita dan Edrianto mendapat hukuman setimpal.

"Kalau buat Ririe ya udah lah 15 tahun bersama suaminya di penjara," ujar Nirina Zubir.

Diberitakan sebelumnya, Fadhlan Karim kakak Nirina Zubir melaporkan Riri Khasmita ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.

Dalam laporannya, ia membawa barang bukti yang lengkap, salah satunya pemalsuan surat tanah yang ia ketahui, setelah dibawa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Resmi Dicopot Sebagai Kadiv Propam, Kini Dimutasi Jadi Pati di Yanma Polri

Fadhlan Karim tidak hanya melaporkan Riri Khasmita saja. Ia juga melaporkan suami Riri, Edrianto dan juga Faridah petugas notatis PPAT Tangerang, Ina Rosaina dan Erwin Riduan notaris PPAT Kelapa Dua dengan nomor laporan LP/B/19370/XI/RES.1.9/2021/Ditreskrimum.

Nirina Zubir dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Kemudian, setelah lima bulan Fadhlan Karim melakukan penyelidikan bersama dengan penyidik Polda Metro Jaya, Riri Khasmita ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Sabtu (13/11/2021), bersama dengan Edrianto dan Faridah.

Atas digelapkannya enam surat tanah dan bangunan yang diduga digelapkan Riri Khasmita, Nirina Zubir dan keluarga mengklaim mengalami kerugian sebesar 17 Miliar.

Sidang Mafia Tanah Eks ART Nirina Zubir Dipercepat karena Masa Tahanan Hampir Habis

 Sidang kasus mafia tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir akan dipercepat.

Mulanya sidang dilaksanakan satu kali dalam seminggu. Mulai pekan depan, sidang akan digelar sebanyak dua kali tiap minggu.

Baca juga: POTRET Nyai Ehan Istri Gus Samsudin Terkuak, Intip Gapura Megah Padepokan Mirip Tengkorak

Hal ini diputuskan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/7/2022).

Sebab, kata majelis hakim keputusan ini diambil lantaran masa penahanan terdakwa Riri Khasmita sebentar lagi akan habis.

Mantan ART yang Melakukan Penggelapan Aset Tanah milik Keluarga Nirina Zubir, Riri dan suaminya Endrianto (istimewa)
"Karena di sini masa tahanan terdakwa sudah mau habis jadi tidak ada lagi mundur-mundur karena sudah kita tetapkan dari awal (jadwal persidangan)," kata hakim ketua, Dr. Syafrudin Ainor Rafiek dalam di ruang sidang, hari ini.

Ia kemudian membeberkan jadwal persidangan selanjutnya mulai Selasa pekan depan.

"Untuk Selasa besok saksi a de charge dari terdakwa Farida terdakwa Riri dan Edrianto tanggal 26 Juli. Tanggal 28 Juli pemeriksaan terdakwa," jelas hakim ketua.

Lebih lanjut untuk sidang beragendakan tuntutan dari JPU kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir dijadwalkan pada 4 Agustus 2022.

"Kalau ada replik duplik itu satu hari satu hari. Jadi kemungkinan putusan tanggal 16 atau 18 Agustus," pungkas hakim ketua.

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang Tribunnews.com dengan judul Nirina Zubir Puas Ririe Khasmita Mantan ART Ibunya Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Mafia Tanah

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved