Kasus Pemerasan
Ngaku Diperas PSK Separuh Tua, Korban Bayar Rp 150 Ribu, Hakim Bilang Begini
Sidang kasus pemerasan mengundang gelak tawa, karena sejumlah fakta terungkap di persidangan dan bikin geleng kepala
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Herdin, korban pemerasan sempat ngaku diperas PSK (pekerja seks komersial) separuh tua di kos-kosan yang ada di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Medan Baru.
Dalam persidangan terungkap, meski sempat ngaku diperas PSK separuh tua, nyatanya Herdin sempat kilimaks setelah dioral paksa terdakwa bernama Marnila.
Menurut korban saat dihadirkan di persidangan, ia merasa tertipu dengan PSK separuh tua itu, lantaran wajahnya tidak sesuai dengan gambar di aplikasi MiChat.
"Coba jelaskan secara detail, enggak usah malu, kan sudah terjadi. Masa kau tiba-tiba datang ke kos Marnila terus diperas. Bukan santan kau diperas-peras," kata hakim Martua Sagala, yang kemudian mengundang gelak tawa seisi ruang sidang, Kamis (5/8/2022).
Baca juga: Kisah Lelaki yang Tewas Dibunuh Pasangan Sesama Jenis Sebelum Oral di Kuburan China Ingin Tobat
Dalam keterangannya, Herdin mengaku awalnya mengenal terdakwa Marnila dari aplikasi MiChat.
Ia melihat bahwa Marnila membuka jasa pelayanan syahwat.
"Ada tanda open BO (booking order), langsung tawar, dia minta Rp 150 ribu langsung share loc pak hakim," kata Herdin.
Setelah sepakat, keduanya kemudian bertemu di kos-kosan terdakwa Marnila.
Sialnya, ternyata foto wajah PSK separuh tua itu tidak sesuai dengan yang ada di aplikasi.
Baca juga: Pendeta yang Paksa Siswi SD Oral S3ks Masih Berkeliaran, Pengacara Berharap Polda Sumut Bertindak
Herdin kaget, karena wajah Marnila beda jauh dengan aslinya.
Terlebih, Marnila sudah berusia 36 tahun.
Meski sempat beralasan tidak mau berhubungan badan, tapi akhirnya Herdin tetap klimaks dioral paksa oleh Marnila.
Herdin pun kemudian membayar Rp 150 ribu.
"Dia minta uang kebersihan sama uang kos, katanya enak aja kau cuma Rp 150 ribu. Saya tetap enggak mau bayar, diambilnya HP saya, lalu masuk terdakwa Sawal," ucap Herdin.
Baca juga: Niat Pura-pura Hidayat (33), Pacar Sesama Jenis Eko (26), Waria Duduk di Semak-semak Minta Seks Oral
Usai memeriksa terdakwa, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan.